TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Reza Artamevia kembali diamankan kepolisian atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menyebutkan, Reza Artamevia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu.
"Diamankan seorang wanita inisial RA, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, oleh Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Yusri Yunus, seperti yang diberitakan Tribunnews.com, Sabtu (5/9/2020).
Baca: Dulu Reza Artamevia Pernah Terjerat Narkoba, Cuma Hanya Coba-coba
Baca: Profil Reza Artamevia, Penyanyi yang Diamankan Polisi Karena Dugaan Kasus Narkoba
Sebelumnya, Yusri pun membenarkan bila sosok RA yang ia maksud adalah penyanyi senior Reza Artamevia.
"Ya, saya mengiyakan saja dulu," ujarnya.
Sementara itu, Yusri masih enggan membeberkan kronologi penangkapan Reza Artamevia.
Saat ini, Reza masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk mendalami keterkaitannya dalam kasus tersebut.
Yusri menyampaikan, kepolisian akan merilis perkara ini pada Senin (7/9/2020) mendatang.
Baca: Video Reza Artamevia Joget Sebelum Ditangkap karena Sabu, Ngaku Dihasut Sahabat : Bikin Berkeringat
Baca: Reza Artamevia Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Aaliyah Massaid Sedang Liburan
Sebelumnya, Reza Artamevia pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada 2016 silam.
Berikut perjalanan kasusnya.
Ditangkap di 2016
Diberitakan Kompas.com, Reza Artamevia pernah diamankan kepolisian terkait kasus narkoba pada 28 Agustus 2016 silam.
Saat itu, Reza Artamevia ditangkap bersama Gatot Brajamusti beserta istrinya, Dewi Aminah, di sebuah kamar hotel di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat.