"Pada saat penangkapan ditemukan di dalam tasnya ada sabu-sabu satu klip, kemudian kita lakukan penggeledahan di kediamannya di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan, kita temukan bong," jelas Yusri.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dompet dan korek api.
Lebih lanjut, pihaknya masih akan terus menadalami kasus ini, yakni mencari oknum penjual sabu-sabu kepada Reza Artamevia.
Yusri menyebut, oknum tersebut satu orang yang berinisial F, dan masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kemudian kita lakukan pendalaman, yang bersangkutan untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram ini."
"Kemudian tersebut satu yang sekarang dia ini DPO pengejaran kita, memang dia biasa membeli di situ, inisialnya F," ungkap Yusri.
Yusri menambahkan, untuk sementara pasal yang dipersangkakan kepada Reza Artamevia adalah Pasal 112 Ayat 1 Junti Pasal 132 Undang-Undang Dasar Nomor 35 Tentang Narkotika.
Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar."
Baca: Sikap Reza Artamevia Saat Polisi Temukan Sabu di Tasnya
(Tribunnews.com/Rica Agustina)