TRIBUNNEWS.COM - Hasil tes urine penyanyi Reza Artamevia menunjukkan positif amfetamin, yakni terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Distresnarkoba PMJ, Minggu (6/9/2020).
Kepada polisi, pemilik nama lengkap Reza Artamevia Adriana Eka Suci itu mengaku menggunakan obat terlarang tersebut selama empat bulan terakhir.
Yakni semasa pandemi Covid-19, yang mana beberapa public figure juga kedapatan mengonsumsi narkoba dengan dalih mengisi kekosongan saat di rumah.
"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," ujar Yusri dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompastv.
"Yang bersangkutan RA ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar empat bulan semasa pandemi Covid-19, yang memang sering di rumah saja," tambahnya.
Baca: Hasil Tes Urine Reza Artamevia Positif, Akui Kembali Pakai Sabu 4 Bulan Terakhir
Selanjutnya Yusri menjelaskan kronologi penangkapan Reza Artamevia pada Jumat (4/9/2020) lalu.
Pelantun 'Berharap Tak Berpisah' itu diamankan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang sering menggunakan atau memesan sabu-sabu.
Hingga kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti pihak Polda Metro Jaya dengan melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan Reza Artamevia pada Jumat (4/9/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Mantan Istri Almarhum Adjie Massaid itu diamankan di sebuah restoran yang berada di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur, sesaat setelah membeli sabu-sabu.
Adapun saat diamankan, polisi menemukan bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumah Reza Artamevia di daerah Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, ditemukan alat penghisap sabu atau bong.
"Pada hari Jumat (4/9/2020) yang lalu sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian yang bersangkutan kita amankan, kita lakukan penggeledahan di rumahnya."
"Pada saat penangkapan ditemukan di dalam tasnya ada sabu-sabu satu klip, kemudian kita lakukan penggeledahan di kediamannya di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan, kita temukan bong," jelas Yusri.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dompet dan korek api.
Lebih lanjut, pihaknya masih akan terus menadalami kasus ini, yakni mencari oknum penjual sabu-sabu kepada Reza Artamevia.
Yusri menyebut, oknum tersebut satu orang yang berinisial F, dan masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kemudian kita lakukan pendalaman, yang bersangkutan untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram ini."
"Kemudian tersebut satu yang sekarang dia ini DPO pengejaran kita, memang dia biasa membeli di situ, inisialnya F," ungkap Yusri.
Yusri menambahkan, untuk sementara pasal yang dipersangkakan kepada Reza Artamevia adalah Pasal 112 Ayat 1 Junti Pasal 132 Undang-Undang Dasar Nomor 35 Tentang Narkotika.
Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar."
Baca: Sikap Reza Artamevia Saat Polisi Temukan Sabu di Tasnya
(Tribunnews.com/Rica Agustina)