TRIBUNNEWS.COM - Hasil tes urine dari penyanyi Reza Artamevia dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers yang diunggah di kanal YouTube Humas Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," kata Yusri.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram."
"Kemudian ada dompet, ada alat hisap kemudian ada korek api, ini keterkaitan semuanya," papar Yusri.
Yusri menjelaskan, Reza Artamevia diamankan polisi di sebuah restoran di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Baca: Reza Artamevia Kembali Pakai Sabu 4 Bulan Terakhir, Kasusnya Masih Terkait Gatot Brajamusti?
Baca: Reza Artamevia Dapatklan 0.78 Gram Sabu Dari F, Kini Sosoknya Jadi Buronan Polisi
"Pada saat penangkapan ditemukan di dalam tasnya ada sabu-sabu satu klip," ujarnya.
Setelah itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan ke kediaman Reza Artamevia yang terletak di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
Polisi berhasil menemukan alat hisap berupa bong dan korek api yang biasa digunakan di rumah Reza Artamevia.
Empat bulan konsumsi narkoba
Dari hasil pemeriksaan, Reza Artamevia telah menggunakan narkoba sejak empat bulan terakhir.
Alasan Reza Artamevia menggunakan narkoba adalah mengisi kekosongan waktu selama pandemi Covid-19.
"Dari hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar empat bulan semasa pandemi Covid-19 ini yang memang di rumah saja," ungkap Yusri.