TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sebanyak 13 pengacara dari Bali, Jakarta dan sekitarnya akan mendampingi I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) di persidangan.
Para pengacara itu mendampingi Jerinx dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9).
Sebelumnya, drummer band Superman Is Dead (SID) didampingi tim kuasa hukum dari Gendo Law Office (GLO).
"Terkait perkara Jerinx yang sudah dilimpahkan ke PN Denpasar, sekarang Jerinx didampingi oleh 13 advokat sebagai tim penasihat hukum," jelas I Wayan "Gendo" Suardana di sela mengirim surat keberatan dan permohonan sidang tatap muka ke PN Denpasar, Senin (7/9/2020).
Para advokat itu yakni Gendo Suardana, I Wayan Adi Sumiarta, I Made Juli Untung Pratama, I Komang Ariawan, Sugeng Teguh Santoso, Dewa Putu Alit Sunarya, I Kadek Agus Suparman, Gde Manik Yogiartha, Fahmi Yanuar Siregar, Gita Sri Pramana, I Ketut Sedana Yasa, dan Sion Tarigan.
Baca: Sampai Ditelpon Karena Dikira Dukung Jerinx, Ahmad Dhani Pada Nora Alexandra: Jangan Salah Paham!
Baca: Hasil Tes Negatif Hingga Singgung Soal Tekanan, Kuasa Hukum Minta Jerinx Jalani Sidang Langsung
"Para advokat ini gabungan dari beberapa kantor advokat di Bali, Jakarta dan sekitarnya. Di sini (surat kuasa) baru masuk 12 nama, satu lagi akan menyusul," ucap Gendo.
Gita Sri Pramana menyatakan, para advokat ini tergabung dalam tim kuasa hukum Jerinx terlepas dari sosoknya seorang publik figur.
Mereka tergerak mengawal proses perkara ini hingga menemukan keadilan.
"Kami tergerak ingin mengawal proses ini supaya hukum benar-benar ditegakkan. Tidak ada hak yang dipangkas. Hak itu mutlak harus diperjuangkan semaksimal mungkin. Semua orang sama di hadapan hukum," tegas Gita.
Minta Sidang Tatap Muka
Kemarin tim kuasa hukum Jerinx mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kedatangan tim kuasa hukum yang dikomandoi Gendo untuk menyampaikan surat keberatan atas persidangan online, dan memohon sidang dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx digelar secara tatap muka.
"Kami keberatan atas rencana sidang online, dan memohon untuk sidang terbuka atau tatap muka. Surat ini kami sampaikan kepada Ketua PN Denpasar cq majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Gendo sebelum menyerahkan surat ke pihak PN Denpasar.
Diajukannya keberatan ini, kata Gendo berdasarkan pada beberapa berita terkait rencana pelaksanaan sidang online yang digelar oleh pihak PN Denpasar.
"Intinya kami menolak rencana sidang online karena beberapa alasan. Yang paling pokok adalah, sidang online terhadap kasus Jerinx dan kami juga mendapat informasi dari jaksa yang memberitahukan secara teknis nantinya majelis hakim dan penitera akan bersidang di PN Denpasar, ruang Cakra. Kemudian tim jaksa di pembuktian dengan menghadirkan para saksi dan ahli mereka akan sidang di Kantor Kejati Bali. Terdakwa didampingi kami saat pembuktian bersama saksi dan ahli itu di Kantor Polda Bali," paparnya.
Dengan teknis sidang seperti itu, kata Gendo akan sangat memberatkan kliennya dan tim penasihat hukum.
"Pada pokoknya itu dapat merampas hak asasi manusia dan merampas hak konstitusi Jerinx," ujarnya.
Beberapa pertimbangan lainnya, kata Gendo adalah sidang online bertentangan dengan Undang-Undang.
Baca: Jerinx Disidang Pekan Depan, Pengadilan Gelar Persidangan Secara Virtual, Warga Bisa Menyaksikan
Baca: Jerinx Dipenjara, Nora Alexandra Geram Disebut Janda, Suami Saya Masih Hidup
"Dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP itu jelas pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir secara fisik di hadapan sidang. Jika kemudian terdakwa dihadirkan secara online, maka itu bertentangan, baik itu KUHAP maupun Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," tegas pemilik kantor advokat Gendo Law Office (GLO) ini.
Kedua menurutnya, sidang online berpotensi atau bahkan dapat menghambat upaya-upaya kebenaran materiil.
Belum lagi terkendala teknis seperti rentan ganguan jaringan internet dan peretasan.
"Itu akan sangat menganggu. Atau bisa saja saat sedang berjalannya pemeriksaan keterangan saksi, koneksi internet terganggu. Saksi bisa tidak independen karena dipengaruhi orang," tuturnya.
Pula ia merujuk, meski dalam kondisi pandemi saat ini masih ada sidang yang digelar PN Denpasar secara tatap muka.
"Ya, kenapa kemudian untuk kasus Jerinx sidangnya harus digelar secara daring. Kan bisa sebetulnya. Toh tidak semua sidang digelar online," ucap Gendo.
Ia pun berharap sidang digelar secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Di sisi lain, Gendo mengapresiasi langkah PN Denpasar akan menyiarkan sidang secara langsung melalui live streaming YouTube.
Selain menyampaikan surat keberatan dan permohonan sidang digelar tatap muka, tim kuasa hukum juga bersurat ke Komas HAM, Komisi Yudisial dan Ombudsman RI.
"Kami juga menembuskan surat ini kepada Komnas HAM, Komisi Yudisial dan Ombudman RI. Untuk permohonan rekomendasi dan dukungan. Kami mohon agar lembaga-lemabag ini memberikan rekomendasi kepada PN Denpasar untuk menggelar sidang Jerinx secara tatap muka," ungkapnya.
Mengenai pengajuan penangguhan penahanan, Agus Suparman melanjutkan, tim kuasa hukum akan mengajukan dan itu adalah hak terdakwa yang dilindungi Undang-Undang.
"Itu adalah haknya. Apakah itu dikabulkan atau tidak, itu kewenangan pengadilan," ujarnya,
Jawaban Kepala Pengadilan, Sidang Tetap Digelar Virtual
Secara terpisah, Kepala PN Denpasar, Sobandi mengatakan telah menerima surat keberatan dan permohonan sidang tatap muka yang dikirim tim kuasa hukum Jerinx.
"Suratnya sudah kami terima. Pengajuan surat itu adalah kewenangan atau hak dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya menolak dan meminta sidang secara tatap muka," ujarnya.
Namun kata Sobandi, selama ini sejak pandemi Covid-19 sidang digelar secara online bagi para terdakwa yang ditahan.
"Selama ini sidang di masa covid, ada dua. Sidang langsung atau tatap muka, dan online atau virtual. Bagi terdakwa yang ditahan sidangnya dilakukan secara virtual. Itu sudah menjadi kesepakatan antara Polri, Kejagung, Menteri dan Mahkamah Agung. Di tingkat bawah seperti pengadilan, Polres, Kejari dan Lapas tinggal melaksanakan," jelasnya.
Sobandi menyatakan sidang Jerinx akan tetap digelar secara online.
"Untuk sementara permintaan dari pengacara Jerinx, Ketua PN menyatakan sidang tetap dilakukan online. Untuk selanjutnya kewenangan itu ada di majelis hakim.
Nanti kita lihat, apakah majelis hakim tetap melakukan penahanan atau menangguhkan penahanan. Kalau menangguhkan penahanan, berarti sidang secara langsung atau tatap muka. Kalau masih ditahan, sidangnya online," ujarnya.
Jika saat sidang terdakwa menolak untuk menjalani sidang online, pihaknya mengatakan itu adalah hak terdakwa.
Kembali ia menegaskan terkait pelaksanaan sidang online telah diatur secara hukum.
"Berkaitan penolakan sidang online, silakan saja itu hak mereka. Yang jelas penegak hukum telah menegakkan aturan itu. Aturannya itu sudah ada MoU antara lembaga penegak hukum, dan ditegaskan dalam surat Ketua MA melalui dirjen dengan SK Dirjen No.379 tahun 2020. Itu landasan hukumnya. Meskipun ada kalimat dapat dilakukan, tapi masa covid ini kami akan tetap lakukan online," papar Sobandi.
Terkait live streming, Sobandi menyatakan, ini dilakukan karena tidak terlepas dari Jerinx yang seorang publik figur. Orang dan perkara yang menjeratnya menyedot perhatian publik.
"Ini (baca, live streaming) membantu masyarakat yang ingin menonton. Prinsipnya tetap persidangan terbuka untuk umum. Namun karena situasi covid ini. live streaming hanya menyiarkan bagaimana hakim bertanya, saksi menjawab, surat dakwaan dibacakan. Penonton yang nonton di Youtube tidak bisa intervensi," katanya.
Disinggung kendala teknis seperti gangguan jaringan internet saat sidang berlangsung dan sampai sekarang masih terjadi, Sobandi tidak memungkiri itu.
"Memang itu menjadi kendala yang ditemukan di sidang secara online. Namun kami siap mendukung pelaksanaan sidang ini. Mengenai perangkat akan kami siapkan semaksimal mungkin," ucapnya.
Sobandi menegaskan meskipun sidang digelar secara online tidak akan merampas hak terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
"Hak-hak terdakwa itu tetap diberikan semuanya. Hanya sarana dan prasarananya saja yang berbeda. Hak-hak terdakwa tidak hilang dengan persidangan online. Hak didampingi, hak ingkar, hak untuk bertanya, hak untuk mengajukan penangguhan penahanan diberikan," demikian Sobandi. (Tribun Bali/Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 13 Pengacara dari Bali & Jakarta Resmi Dampingi Jerinx, PN Denpasar Tetap Gelar Sidang Secara Online,