News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Putra Chintami Atmanagara Diduga Aniaya Seorang Wanita, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain sinetron Chintami Atmanegara saat menghadiri konferensi pers Fashion Show & Charity Event di The Legacy at New Playground, Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Putra Chintami Atmanegara (58) diduga melakukan penganiayaan pada seorang perempuan.

Putra Chintami Atmanegara, Dio Alif Utam diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pada wanita yang diduga bernama Deanni Ivanda.

Kabar dugaan penganiayaan dari anak Chintami Atmanegara kepada Deanni Ivanda dibenarkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

 AKP Ricky Pranata, Kepala Unit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan kalau Deanni Ivanda melaporkan Dio Alif Utama ke pihaknya pada 8 Agustus 2020 lalu.

Baca: Anak Laki-laki Chintami Atmanegara Dituduh Lakukan Penganiayaan, Polisi Beberkan Kronologinya

Baca: Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak Laki-laki Chintami Atmanegara Terancam 4 Tahun Penjara

20181006 Chintami Atmanagara (warta kota/nur ichsan)

"Saudara pelapor atas nama inisial DI (Deanni Ivanda) melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus dugaan penganiayaan," kata AKP Ricky Pranata ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Ricky mengatakan bahwa Deanni diduga dianiaya di kediaman Chintami Atmanegara di Jalan Jamrud No. 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pelakunya, diduga putra Chintami, Dio Alif.

Ricky mengungkapkan bahwa sebelum membuat laporan resmi, Deanni pada 31 Juli 2020 datang ke Polres Metro Jakarta Selatan membuat pengaduan dan langsung melakukan visum.

"Dia (Deanni) datang ke sini, kita lakukan visum namun beliau langsung pulang. Sehingga baru pada tanggal 8 Agustus membuat laporan polisi ke Polres," ucapnya.

Ricky mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi pelapor, yakni Deanni Ivanda.

Baca: Ikut Tahlilan Ashraf, Chintami & Cut Yanti Kagum pada Noah Putra BCL: Didikan Almarhum Luar Biasa

Kemudian, pihaknya akan memanggil saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk Chintami Atmanegara dan putranya.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan, namun proses masih berjalan. Untuk saksi-saksi ke depan akan kita periksakan secara maraton. Udah itu saksi dari orang tuanya ada di rumah, kemudian ada satpam, ya kita agendakan minggu depan akan kita jadwalkan untuk pemanggilannya," jelasnya.

"Kemudian untuk hasil visum kita masih menunggu dari rumah sakit. Hasil visum kemungkinan, karena ini sudah diajukan. Kemungkinan nanti penyidik dalam minggu-minggu depan mudah-mudahan akan kita terima hasil visumnya," tambahnya.

 

20181006 Chintami Atmanagara (warta kota/nur ichsan)

Lebih lanjut, Ricky Pranata mengatakan, untuk saat ini, terlapor yakni putra Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama dijerat dengan pasal 351 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara," ujar Ricky Pranata.

Sampai detik ini, tim Warta Kota masih berusaha menghubungi Chintami Atmanegara untuk menanyakan kasus tersebut. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini