TRIBUNNEWS.COM - Putra semata wayang Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama diduga melakukan penganiayaan.
Ia dilaporkan oleh Deanni Ivanda.
Atas laporan tersebut, Dio Alif pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Deanni melaporkan Dio pada 8 Agustus 2020 di Polres Jakarta Selatan.
Laporan tersebut dibenarkan olej Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata.
Diungkapkan Ricky, peristiwa terjadi di Jalan Jamrud 5 No 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
• KISAH Pilu Pinkan Mambo Terpuruk, Jual Pisang Goreng, Terlilit Utang dan Dianiaya Debt Collector
• Keluarga Duga Hendri Tewas Dianiaya Oknum Polisi, Mabes Polri: Masih Menunggu Hasil Otopsi
Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini.
"Jadi benar pada tanggal 8 Agustus 2020 saudara pelapor atas nama inisial DI melapor ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan pasal 351 KUHP yang terjadi di Jalan Jamrud 5 No 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Ricky Pranata di Polres Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Penganiayaan terjadi pada tanggal 31 Juli 2020.
Rumah Chintami Atmanegara menjadi lokasi kejadiannya.