Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Uut Permatasari (38) menegaskan pekerjaan atau jadwal manggungnya banyak yang tertunda karena adanya pandemi covid-19 di Indonesia.
"Saya ada beberapa job off air yang ketunda saat pandemi ini. Padahal sudah terima Down Payment (DP), tapi acaranya diundur enggak tau sampai kapan," kata Uut Permatasari ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).
Uut Permatasari mengatakan bahwa ia harus bersabar tidak bisa manggung karena adanya pandemi covid-19, padahal ia sudah menantikan beraksi diatas panggung.
"Karena corona ini semakin menjadi. Ya saya ikut aja lah menunda panggung," ucapnya.
Baca: Setuju PSBB Total Diberlakukan di DKI Jakarta, Uut Permatasari Ingin Virus Corona Segera Selesai
Baca: Uut Permatasari Tak Malu Akui Harga Sepedanya Rp2 Jutaan, Intip Potret Sederhana Lain Sang Pedangdut
Istri polisi kelahiran Sidoarjo, 7 April 1982 itu mengakui selama lima bulan ini dirinya lebih banyak di rumah mengurusi suami dan anak-anaknya.
"Saya dari Maret 2020, baru kali ini saya berani ambil acara. Ini baru dua kali ini saya syuting. Itu pun saya bawa anak saya karena enggak ada yang jaga," jelasnya.
Guna mencegah sang anak tidak terpapar virus covid-19, pelantun 'Putri Panggung' itu menggunakan masker berlapis kepada sang anak.
"Sampai rumah juga enggak langsung masuk, guyur dulu, mandi. Gimana caranya kita pentingin kesehatan," ungkap wanits bernama lengkap Utami Suryaningsih itu.
Lebih lanjut, kepada suaminya sendiri, Uut Permatasari juga sangat protek akan kebersihan sebelum masik kedalam rumah.
Bahkan, Uut Permatasari mengaku menyemprotkan disinfektan kepada Tri Goffarudin Pulungan, suaminya ketika pulang kerja.
"Tapi saya selalu sugesti, bangun pagi berdoa, ya Allah kasih saua sehat sehat sehat. Selesaikan covid-19 ini. Saya sugesti terus tiap hari saking takutnya," ujar Uut Permatasari.
Dukung PSBB Total di Jakarta
Meski tak bisa manggung, UUt sangat mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total untuk Ibu Kota Indonesia.