TRIBUNNEWS.COM - Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID menjalani sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian pada Kamis (10/9/2020).
Sidang digelar secara virtual dengan tersangka Jerinx SID dari Polda Bali sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pada sidang perdana ini, Jerinx dan tim penasihat hukumnya memilih walk out (WO) karena merasa keberatan sidang digelar secara online.
Baca: POPULER Seleb: Konser Tunggal Betrand Peto Terancam Ditunda | Jerinx SID Walk out dari Sidang
Baca: Modal Puisi dan Galon, Jerinx SID Berhasil Ciptakan Dua Lagu dari dalam Sel, Begini Liriknya
Berikut fakta-fakta sidang perdana Jerinx terkait ujaran kebencian yang Tribunnews.com himpun dari TribunBali.com.
1. Khawatir Ada Manipulasi
Pada sidang perdana ini Drummer Superman Is Dead (SID) itu memilih walk out atau keluar dari persidangan.
Dilaporkan Tribun Bali, Jerinx memilih keluar dari ruang sidang bersama dengan penasihat hukumnya.
"Jujur saya keberatan dengan sidang online ini. Saya merasa hak-hak saya sebagai warga dirampas dan kurang fair," kata Jerinx.
Jerinx mengaku audio yang digunakan saat persidangan tidak jelas dan putus-putus.
"Saya ndak dengar apa, putus-putus, saya merasa sedang tidak berbicara dengan manusia," kata Jerinx saat diwawancara di lantai tiga kantor Ditreskrimsus Polda Bali seperti diberitakan TribunBali.com.
Selain audio yang kurang jelas, Jerinx juga mengungkap alasannya tak mau menjalani sidang online.
Menurut Jerinx, di era kecanggihan teknologi seperti sekarang, potensi gangguan seperti manipulasi bisa saja terjadi, sehingga ia tak menjamin proses persidangan dapat berjalan adil.
"Manipulasi itu bisa terjadi, ketika saya live Instagram saja, sinyal saya sering di hack, ketika bicara isu penting suara saya hilang," kata Jerinx.
2. Jaksa Tetap Bacakan Dakwaan
Sebelum Jerinx dan tim hukumnya walk out, sidang sebelumnya telah dibuka oleh majelis hakim PN Denpasar.
Namun setelah itu terjadi adu argumen hingga berujung keluarnya Jerinx serta tim kuasa hukumnya.
Meski begitu, majelis hakim tetap meminta Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan di persidangan itu.
Dalam sidang itu, Jaksa mendakwa Jerinx dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan kesatu, perbuatan Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua yakni, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan itu, pihak JPU berupaya menghadirkan kembali Jerinx serta tim hukumnya, namun hal itu tidak terpenuhi.
Baca: Kemesraan Jerinx dan Istri Sebelum Sidang Perdana, Nora Alexandra Bantu Olesi Pomade & Pegangi Kaca
Baca: Suami Disumpahi Mati di Penjara,Nora Alexandra Santai Pamerkan Harta Berlimpah Saat Jerinx Dipenjara
3. Pendukung Jerinx Gelar Aksi
Ratusan pendukung dari Jerinx memberikan dukungan melalui aksi damai di luar gedung persidangan.
Dilaporkan TribunBali, massa berorasi menyampaikan aspirasi agar Jerinx dibebaskan.
Selain berorasi, para peserta aksi menampilkan parade teatrikal yang menggambarkan sebuah pembungkaman sebagaimana yang mereka maksud dialami oleh Jerinx SID.
Aksi tersebut berlangsung dengan kawalan aparat kepolisian.
Selain menyampaikan aspirasi pembebasan Jerinx, massa juga menolak persidangan digelar secara online supaya tidak ada intervensi dari kepentingan kelompok manapun.
"Kami menyampaikan aspirasi pembebasan Jerinx SID, dan sidang harus dilakukan dengan tatap muka, tidak dengan daring, tidak dengan online."
"Hal ini untuk memastikan memantau bahwa sidang tidak ada intervensi dari manapun. Persidangan harus dilakukan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya," kata Sekjen Frontier Bali, Made Krisna 'Bokis' Dinata.
Ia juga menegaskan, bahwa Jerinx SID bukan penjahat, Jerinx SID orang baik dengan aktivitas kepeduliannya terhadap masyarakat.
Baca: Jerinx SID Tulis Surat Cinta untuk Nora Alexandra dari Balik Jeruji Besi: Terimakasih Ketersesatan
Baca: Momen Kemesraan Jerinx dan Nora Alexandra sebelum Sidang Perdana, Bantu Olesi Pomade & Pegangi Kaca
4. Penasihat Hukum Jerinx Laporkan Majelis Hakim ke MA
Tim penasihat hukum Jerinx menyebut akan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung.
Hal ini karena majelis hakim dianggap melakukan pelanggaran dengan memaksakan persidangan kasus Jerinx dilakukan secara virtual atau online.
Menurutnya, masih ada kesempatan sidang digelar dengan tatap muka atau offline yakni dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Masih ada cara untuk menjamin protokol kesehatan dalam sidang offline, hakim melakukan tindakan pelanggaran, kami juga akan laporkan ini ke Mahkamah Agung."
"Walaupun Mahkamah Agung menerima atau tidak, kami mau tegaskan," kata salah satu penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020).
(Tribunnews.com/Tio, TribunBali.com/I Wayan Erwin Widyaswara)