TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia sudah mulai menjalani proses rehabilitasi dan tidak lagi ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Pengajuan rehabilitasi narkoba Reza Artamevia dikabulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
Saat ini Reza Artamevia menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya diberitakan, Reza Artamevia menjalani proses rehabilitasi di RS Bhayangkara Lemdiklat Polri, Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Rujukan rehabilitasi Reza Artamevia rekomendasinya ke Balai Rehab BNN Lido," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (11/9/2020).
Baca: Kabar Terkini Reza Artamevia, Dijenguk Zahwa dan Aaliyah Massaid, Secara Lisan Minta Rehabilitasi
Baca: Dua Kali Reza Artamevia Terjerat Narkoba, Kini Jalani Rehabilitasi di BNN Lido
Menurut Yusri Yunus, selama proses penyidikan berlangsung, Reza Artamevia akan dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan upaya rehabilitasi.
Penyerahan Reza Artamevia ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido telah dilaksanakan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (10/9/2020).
Yusri Yunus menyatakan, permohonan pengajuan rehabilitasi narkoba Reza Artamevia ke penyidik Polda Metro Jaya dikabulkan BNNP DKI Jakarta.
"Hasil rekomendasi assessment BNNP DKI Jakarta yang dilakukan terhadap penyanyi RA adalah untuk direhabilitasi," kata Yusri Yunus.
Meski direhabilitasi, proses hukum Reza Artamevia tetap dilakukan. Penyidik sedang merampungkan berkas perkara Reza Artamevia untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Reza Artamevia dibekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).
Dari dompet Reza Artamevia, polisi mendapati narkotika jenis sabu sebanyaK 0,782 gram. Sabu dibeli Reza seharga Rp1,2 juta dari F.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sesuai Hasil Assessment BNNP, Reza Artamevia Direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido,
Penulis: Budi Sam Law Malau