News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beberapa Bulan Sebelum Terjerat Narkoba, Dwi Sasono dan Widi Mulia ke Psikolog, Mengapa?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah sekian lama bungkam, Widi Mulia akhirnya buka suara terkait kasus narkoba yang menjerat sang suami, Dwi Sasono beberapa waktu lalu.

TRIBUNNEWS.COM - 4 bulan sebelum Dwi Sasono terjerat narkoba, ia dan Widi Mulia sang istri sepakat mendatangi psikolog. Ada apa?

Tepatnya Januari 2020 silam pasangan ini ke piskolog untuk mendapatkan hasil psikodiagnostik.

Tujuannya adalah untuk mengetahui keperibadian secara mendalam.

"Kami menulis versi kami sendiri, Mas Dwi juga, psikolog juga melihat kita secara aura," kata Widi Mulia di YouTube.

Widi tidak mengelak jika rumah tangganya kerap dilanda perselisihan saat memutuskan sesuatu.

Psikodiagnostik bakal membantu satu sama lain memahami keperibadian masing-masing.

Sementara kebutuhan Widi adalah rasa aman.

"Laporan inilah jadi penengah, melalui ini lo jadi tahu," lanjut WidI.

Widy merasa konsultasinya dengan psikolog sangat membantu hubungannya dengan Dwi Sasono.

Baca: Kembali Temani Dwi Sasono Jalani Sidang, Widi Mulia: Satu Langkah Maju Lagi Kita Lewati dengan Baik

Baca: Pengakuan Dwi Sasono Tentang Ganja, Pakai Putus-putus Sejak SMA Hingga Menikah, Keluarga Tak Tahu

Widi Mulia dan Dwi Sasono (kolase/instagram)

Widy juga merasa kunjungannya ke psikolog bukan berarti rumah tangganya bermasalah.

"Engga perlu nunggu ada masalah."

"Bukan berarti elu pergi ke psikolog tuh udah hancur, kalau pun iya juga enggak apa-apa," tandasnya.
Jika diurutkan waktunya, Dwi Sasono ke psikolog sebelum terjerat kasus narkoba.

Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.

Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi.

(Grid.ID/Menda Clara Florencia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini