News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vicky Prasetyo Ditahan

Ada Titik Terang Terkait Permohonan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo, Ini Kata Pengacaranya

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Angel Lelga, hampir menemui titik terang.

Ramdan Alamasyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo, mengatakan sejak Senin kemarin, sudah mengupayakan  penangguhan penahanan kliennya.

"Ya yang pasti kami sudah melakukan upaya dan sudah di ajukan dari hari Senin kemarin. Persyaratan-persyaratan yang kemarin hakim minta sudah kami penuhi," kata Ramdan Alamsyah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Ramdan mengatakan, usai sidang sebelumnya, ia dan jaksa penuntut umum dipanggil hakim terkait rencana penagguhan penahan pihak Vicky Prasetyo.

Baca: Kuasa Hukum Angel Lelga Pertanyakan Kesaksian Ibu RT yang Bikin Heboh Pekan Lalu

"Jadi kemarin pada saat sidang terakhir yang kemarin bukan minggu ini kami dan jaksa dipanggil di hadapan majelis hakim masih terbuka sidang untuk umum dipertanyakan kepada kami dari majelis hakim bahwa 'apakah tim kuasa hukum tetap mengajukan proses penangguhan', kami katakan 'yah betul yang mulia' gitu kan," ujar Ramdan.

"Kemudian hakim jawab 'oke kalau seperti itu tolong dibuatkan surat jaminan dari keluarganya' gitu katanya," tutur Ramdan.

Baca: Kesaksian Ibu RT di Sidang Vicky Prasetyo, Benarkan Fiki Alman Berduaan di Kamar dengan Angel Lelga

Sebelumnya pihak Vicky belum melampirkan surat jaminan yang menyatakan salah satu keluarganya akan menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan.

Ramdan Alamsyah bersama keluarga dan saksi ketua RT usai persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Kali ini pihaknya diminta untuk melampirkan bukti keluarga kandung yang siap menjadi penjamin.

"Karena kemarin kita belum melampirkan surat jaminan keluarga. Jaminan baru dari kuasa hukum dan adiknya. tapi yang dimintakan lagi surat jaminan dari orangtuanya," jelasnya.

Jika sudah mendapat izin, dalam waktu dekat Vicky Prasetyo bisa keluar dari Rutan Salemba dalam waktu dekat dan menjadi tahanan kota.

Saat ini pihak Vicky Prasetyo masih menunggu kelengkapan administrasi untuk bisa segera keluar darj Rutan Salemba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini