Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabar pedangdut Lia Ladysta (36) segera dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama pada Syahrini dibenarkan Kuasa Hukumnya.
Kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang mengatakan bahwa kliennya akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (23/9/2020).
Seharusnya Lia Ladysta menjalani pemeriksaan Rabu (16/9/2020) hari ini, namun karena PSBB ketat berlaku di DKI Jakarta, pemeriksaan dijadwal ulang pekan depan.
"Benar Rabu minggu depan di periksa. Tapi jadwal mulanya harusnya besok. Karena baru PSBB, jadi diundur minggu depan," kata Leo Situmorang ketika dihubungi awak media, Selasa (15/9/2020).
Leo menegaskan kalau Lia akan hadir dalam pemeriksaan dan akan memberikan penjelasan selengkap-lengkapnya kepada penyidik.
"Lia akan kooperatif," ucapnya.
Baca: Usai Sudutkan Syahrini, Lia Ladysta Harus Telan Pil Pahit karena Dikabarkan Jadi Tersangka
Baca: Dituduh Cemarkan Nama Baik Syahrini, Pedangdut Lia Ladysta Kini Berstatus Tersangka
Leo menerangkan bahwa ucapan Lia saat itu memang ada sebuah pertanyaan yang spontan dari pembawa acara. Kemudian, mantan personil Trio Macan itu menjawabnya.
"Tapi kan enggak menyebutkan nama seseorang, host (pembawa acara) yang menanyakan, namanya orang bertanya lah natural," jelasnya.
"Kecuali tidak ditanya dan Lia menjawab dengan kesadaran diri, baru lah ada niat banget menjawab," tambahnya.
Lebih lanjut, Leo Situmorang menganggap Lia Ladysta hanya menjawab spontan pertanyaan dari pembawa acara dan juga tidak menyebutkan namanya.
"Tapi kita kooperatif lah menghargai penyidikan kepolisian sama pelapor," ujar Leo Situmorang.
Penjelasan Polisi Soal Alasan Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya membenarkan kalau pihaknya sudah menetapkan pedangdut Lia Ladysta (36) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama pada Syahrini.
Syahrini melaporkan Lia Ladysta dan EN ke Polda Metro Jaya karena sudah menyebarkan fitnah terkait kabar istri Reino Barack memiliki kedekatan dengan pengusaha ternama asal Kalimantan yang dipanggil 'Pak Haji'.
"Sesuai dengan laporan, salah seorang inisialnya S, pengacaranya, pada bulan Maret yang lalu. Dua terlapor yakni LL dan EN sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika ditemui di kantornya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020).
Yusri mengatakan bahwa penyidik kepolisian tidak asal menetapkan Lia Ladysta dan EN sebagai tersangka, tanpa melalui beberapa tahap.
"Kemarin sudah dilakukan rapat, gelar perkara, dan memang sudah menetapkan LL (Lia Ladysta) dan EN yang bersangkutan sebagai tersangka," ucapnya.
"Jadi EN mewawancarai LL menanyakan soal inti permasalahan tersebut yang kemudian di publish," tambahnya.
Karena merasa tak terima, diakui Yusri kalau Syahrini melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya, hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa Lia Ladysta dan EN pada 22 dan 23 November 2020.
"Jadi kita periksa kembali statusnya sebagai tersangka kedua-duanya," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, Syahrini diduga tidak terima digosipkan punya hubungan dekat dengan pengusaha asal Kalimantan, yang biasa disebut Pak Haji.
Ketika tahu ada yang memfitnahnya, Syahrini lantas membuat laporan ke polisi dan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.
Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.