TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Pada sidang kali ini, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan.
Baca: Vicky Prasetyo Kemungkinan Keluar dari Rutan Salemba, Statusnya Tahanan Kota
Baca: Ada Titik Terang Terkait Permohonan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo, Ini Kata Pengacaranya
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (16/8/2020).
Ramdan Alamsyah juga menyebut jika Majelis Hakim sempat meminta persyaratan.
"Pada saat sidang terakhir, yang kemarin, bukan minggu ini, kami dan Jaksa dipanggil di hadapan Majelis Hakim," kata Ramdan Alamsyah.
"Masih terbuka sidang untuk umum dipertanyakan kepada kami dari Majelis Hakim bahwa 'apakah tim kuasa hukum tetap mengajukan proses penangguhan'."
"Kami katakan 'ya betul yang mulia' dia jawab 'oke kalau seperti itu tolong dibuatkan surat jaminan daripada keluarganya," ujarnya.
Dikatakan Ramdan, awalnya adik Vicky Prasetyo, Beby Lestari dan dirinya yang menjaminkan kliennya untuk menjadi tahanan kota.
Namun, Majelis Hakim meminta orang tua Vicky yakni, Emma Fauziah yang menjadi penjaminnya.
Rencananya, hasil penangguhan penahanan Vicky Prasetyo akan keluar besok.
"Sekali lagi mohon doanya dari pada masyarakat dan tentunya bagi para suami-suami yang menunggu bagaimana kepastian hukum Vicky."
"Mudah-mudahan Allah memberikan jalan yang terbaik," ungkap Ramdan.
Fakta Baru Persidangan Vicky Prasetyo
Sebelumnya, sidang lanjutan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Vicky Prasetyo yang digelar pada Rabu (9/9/2020) menguak fakta baru.