Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Vicky Prasetyo baru saja keluar dari Rutan Salemba.
Sebelumnya Vicky Prasetyo sebagai tahanan titipan kejaksaan. Kini statusnya menjadi ditangguhkan.
Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky menjelaskan bahwa kliennya itu tak perlu melakukan pelaporan diri kepada pihak Rutan Salemba.
"Statusnya ditangguhkan artinya apa penahanannya bukan dialihkan jadi tahanan rumah atau tahanan kota, oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk Vicky melakukan lapor diri," kata Ramdan Alamsyah di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).
"Kalau memang itu dirubah menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, itu memiliki kewajiban untuk melaporkan diri," lanjurnya.
Baca: BREAKING NEWS: Keluar dari Rutan Salemba, Vicky Prasetyo Sujud Syukur
Ramdan mengatakan saat ini kewajiban kliennya hanya untuk memenuhi panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saat ini kewajibannya (Vicky Prasetyo) hanya satu yaitu setiap dibutuhkan hadir, dan kami menjamin klien kami dengan niat baik dan tulus tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti," beber Ramdan.
Baca: Kesaksian Angel Lelga di Persidangan Buat Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Emosi
Ia juga menuturkan bahwa dirinya berserta adik dan ibunda Vicky sebagai penjamin dari penangguhan penahanan Vicky Prasetyo.
"Jaminannya kami bertiga, kuasa hukum saya, adiknya, dah ibunya sebagai orangtua kandung," ucapnya.
Vicky Prasetyo resmi bebas hari ini setelah dua bulan mendekam di Rutan Salemba. Penangguhan penahanannya dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.