TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dangdut Lia Ladysta sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap penyanyi Syahrini.
Leo Situmorang, kuasa hukum Lia Ladysta, mengatakan kliennya membuka diri berdamai dengan Syahrini.
Dalam kanal YouTube Beepdo, Leo mengatakan Lia tidak sungkan untuk meminta maaf kepada Syahhrini.
"Lia sendiri juga selalu terbuka. Kalau pun memang Lia harus, ya mungkin ada sedikit kesilapan atau pun tidak tertutup diri juga untuk meminta maaf," kata Leo seperti dikutip Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
"Jadi win win solution aja yang terbaik," ucap Leo melanjutkan.
Baca: Upayakan Jalan Damai, Lia Ladysta Percaya Syahrini Tidak Dari Dalam Hati Inginkan Sampai Pengadilan
Kendati demikian, Leo mengatakan kliennya tidak bermaksud menuding Syahrini. Leo berujar, kliennya itu hanya menjawab secara spontan pertanyaan pembawa acara.
"Host itu memberikan pertanyaan, ya mungkin namannya di televisi, itu spontan. Memang semuanya dari sebab dan akibat, ada pembicaraan ada jawaban," kata Leo.
Kepada Leo, Lia Ladsyta selalu menegaskan tidak berniat untuk menyerang kehormatan Syahrini.
"Lia sendiri beberapa kali ngomong sama kami 'Bang Leo, saya tidak pernah mau menyerang kehormatan seseorang. Tapi saya dipanggil diacara tersebut, ya saya jawab spontan saja'," kata Leo menirukan pernyataan Lia Ladysta.
Baca: Lia Ladysta Sempat Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Syahrini
"'Tidak ada niat saya menyerang seseorang, kalau saya menyerang seseorang, apa untungnya buat saya menyerang seseorang?'," ucap Leo melanjutkan.
Diketahui, Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.
Lia Ladysta dilaporkan lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa 'Pak Haji'.
Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan ini saat menjadi bintang tamu disalah satu program acara televisi.
Lia Ladysta melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.
Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
Dalam kasus ini, Lia Ladysta telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan diperiksa pada pekan depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Lia Ladysta Buka Diri Minta Maaf kepada Syahrini