TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Syahrini.
Rencananya ia akan diperiksa polisi pekan depan.
Dalam kasus ini, polisi tidak hanya menetapkan mantan personel Trio Macan itu saja sebagai tersangka, tapi juga ada tersangka lain yang diduga menyebarkan kabar tersebut.
"Kami rencanakan tanggal 22 atau 23 (September) ini kita panggil, lakukan pemeriksaan. Baik kepada LL (Lia Ladysta) dan juga media EN (Eminews) yang memang pada saat itu mewawancari LL," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Jadi ada dua yang tersangka, pertama LL dan juga EN. Yang mewawancarai dan juga menyebarkan berita tersebut," ucapnya.
Baca: Lia Ladysta Sempat Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Syahrini
Baca: PSBB Tunda Pemeriksaan Lia Ladysta sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syahrini
Lia Ladysta menjadi tersangka sejak 7 Agustus 2020.
Hal itu diketahui setelah beredar Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Menetapkan Lia Ladysta menjadi TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal," demikian isi surat tersebut.
Atas kasus tersebut, kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang dan tim akhirnya buka sara
Lia Ladysta mengaku sudah menerima surat penetapan sebagai tersangka laporan Syahrini. Kasus tersebut akan dihadapi.
"Ya memang kemarin itu kan sudah ada penetapan Lia sebagai tersangka dari Polda ya dan surat itu sudah diterima sama Lia dan keluarga karena memang panggilan itu penetapan tersangka itu jatuhnya ke rumah Lia yang di Lamongan."
"Tapi saya sendiri kami sifatnya normatif, dalam arti kami akan bela klien kami Lia sampai tetes darah terakhir," ucap Leo Situmorang dilansir TribunJakarta dari kanal YouTube KH Infotainment pada Jumat (18/9/2020).
Lebih lanjut, kuasa hukum Lia Ladysta lainnya, menuturkan dirinya dan tim masih mengupayakan jalur damai berupa mediasi dengan kuasa hukum Syahrini.
"Kami yakin jika kami melakukan mediasi saling komunikasi, ada rencana untuk mengadakan pertemuan sesama kuasa hukum untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi," jelas tim kuasa hukum.
Lebih lanjut Leo Situmorang menjelaskan, kliennya sama sekali tak pernah bermaksud untuk mencemarkan nama baik Syahrini.
Hal ini diakuinya karena dalam tayangan yang diduga dipermasalahkan pihak Syahrini, Lia tak menyebut nama siapapun.
"Menurut klien kami, beliau mungkin menjadi sasaran karena klien kami tidak secara langsung menyebut nama siapapun, tidak menyebarkan apapun," terang Leo Situmorang.
Tim kuasa hukum Lia itu menyakini pihak penyidik akan bekerja secara profesional atas kasus yang dilaporkan Syahrini.
Bahkan, mereka percaya tindakan Syahrini untuk melaporkan Lia Ladysta itu bukan dari dalam hatinya.
"Kami percaya Mbak Syahrini tidak dari dalam hati untuk melakukan proses ini sampai pengadilan. Kami percaya Syahrini bukan tipikal ribut tetapi meluruskan kejadian ini dan membersihkan nama baiknya," jelas tim kuasa hukum.
Untuk diketahui,kasus ini bermula ketika dalam sebuah talkshow di televisi pada 14 Maret 2019, Lia Ladysta diduga melakukan pencemaran nama baik ke Syahrini.
Saat itu, ia mengaku mengenal sosok yang disebutnya Pak Haji.
Menurut Lia Ladysta, Pak Haji tersebut memiliki hubungan spesial dengan Syahrini.
Ia mengungkapkan hubungan itu terjalin sebelum Syahrini menikah dengan Reino Barack. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Lia Ladysta Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Jalur Damai: Kami Percaya Syahrini Bukan Tipikal Ribut,
Penulis: Kurniawati Hasjanah