Dalam kasus ini, polisi tidak hanya menetapkan mantan personel Trio Macan itu saja sebagai tersangka, tapi juga ada tersangka lain yang diduga menyebarkan kabar tersebut.
"Kami rencanakan tanggal 22 atau 23 (September) ini kita panggil, lakukan pemeriksaan. Baik kepada LL (Lia Ladysta) dan juga media EN (Eminews) yang memang pada saat itu mewawancari LL," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Jadi ada dua yang tersangka, pertama LL dan juga EN. Yang mewawancarai dan juga menyebarkan berita tersebut," ucapnya.
Lia Ladysta menjadi tersangka sejak 7 Agustus 2020.
Hal itu diketahui setelah beredar Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Lia Ladysta lainnya, menuturkan dirinya dan tim masih mengupayakan jalur damai berupa mediasi dengan kuasa hukum Syahrini.
"Kami yakin jika kami melakukan mediasi saling komunikasi, ada rencana untuk mengadakan pertemuan sesama kuasa hukum untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi," jelas tim kuasa hukum.
"Kami percaya Mbak Syahrini tidak dari dalam hati untuk melakukan proses ini sampai pengadilan. Kami percaya Syahrini bukan tipikal ribut tetapi meluruskan kejadian ini dan membersihkan nama baiknya," tambahnya.
Lebih lanjut Leo Situmorang menjelaskan, kliennya sama sekali tak pernah bermaksud untuk mencemarkan nama baik Syahrini.
Hal ini diakuinya karena dalam tayangan yang diduga dipermasalahkan pihak Syahrini, Lia tak menyebut nama siapapun.
Untuk diketahui,kasus ini bermula ketika dalam sebuah talkshow di televisi pada 14 Maret 2019, Lia Ladysta diduga melakukan pencemaran nama baik ke Syahrini.
Saat itu, ia mengaku mengenal sosok yang disebutnya Pak Haji.
Menurut Lia Ladysta, Pak Haji tersebut memiliki hubungan spesial dengan Syahrini.
Ia mengungkapkan hubungan itu terjalin sebelum Syahrini menikah dengan Reino Barack.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Syahrini dan Reino Barack Liburan ke Gunung Bromo, Tak Segan Makan Makanan Desa.