Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerinx SID kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Pihaknya pun berharap permohonan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Untuk meyakinkan hakim, Jerinx bersedia menghapus akun Instagramnya apabila permohonann penangguhan penahanan dikabulkan.
"Saya izin bicara yang mulia, untuk memperkuat penangguhan, saya juga siap akun saya tersebut dihapus," kata Jerinx sebelum sidang ditutup dari Youtube Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Jerinx SID meyakinkan majelis hakim jika Instagramnya dihapus tentu ia tidak akan melakukan perbuatannya lagi.
Baca: Komentar Jerinx Usai Jalani Sidang, Hanya Ingin Diskusi Soal Status Instagramnya
Baca: Kuasa Hukum Belum Hadir Hingga Gangguan Teknis, Majelis Hakim Sempat Skors Sidang Jerinx Dua Kali
"Untuk memperkuat jaminan jika saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau yang serupa itu akun instagram @jrxsid itu bisa saya atau bisa pihak kepolisian delete, itu tidak apa-apa untuk memperkuat penangguhan," tuturnya.
"Jika dikhawatirkan saya melakukan perbuatan yang sama lagi itu menjadi jaminan saya siap untuk itu," sambungnya.
Mendengar permintaan Jerinx, Majelis Hakim meminta waktu untuk merundingkan dan mempertimbangkan hal tersebut.
Baca: Sidang Jerinx SID Kembali Digelar Online, Begini Suasana di Sekitar Pengadilan Negeri Denpasar
Baca: Jalani Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Jerinx SID: Salah Saya Apa Sih?
"Ya. Tentang permintaan saudara itu nanti majelis akan pertimbangkan," respon majelis ketua.
Jerinx sebelumnya sudah sempat mengajukan penangguhan beberapa kali di Polda Bali.
Namun, permohonan penangguhan itu ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Dalam sidang sebelumnya, Jerinx SID dan 12 pengacaranya mengambil sikap walkout di tengah sidang. Hal itu karena pihak Jerinx menolak sidang digelar secara virtual.
Namun, dakwaan pun tetap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sekedar informasi, Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram dalam captionnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan."
Selain itu, musisi 43 tahun ini juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di unggahannya. Atas hal itu ia ditangkap dan ditahan sejak 12 Agustus 2020.