Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dwi Sasono melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pleodi atau nota pembelaan atas tuntutan 9 bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan hasil assesment, menyatakan Dwi Sasono hanya membutuhkan waktu 3-6 bulan perawatan di RSKO Cibubur.
Itu jadi alasan Dwi Sasono keberatan dengan tuntutan JPU.
"Ya jadi sebagai mana yang tadi saya sampaikan, jaksa penutut umum tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan. Ya yang pasti jpu tadi mengatakan bahwa dia mempertimbangkan hasil assement," ujar Aris Marassabessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
"Tapi hasil assesmentnya itu menyatakan 3 sampai 6 bulan. Bukan 9 bulan gitu loh," ungkapnya.
Baca: Sidang Kasus Narkoba, Dwi Sasono Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi
Tak hanya itu, Aris melihat kesaksian dari saksi yang meringankan juga menyatakan bahwa Dwi Sasono hanya butuh 3-6 bulan lagi di RSKO.
"Terus saksi meringankan kita juga dari dokter yang merawat dia mengatakan ya butuh 3 bulan lagi untuk selesai. Jadi ya memang cocok untuk 3 sampai 6 bulan," tutur Aris.
"Dan dari dokter juga mengatakan lagi. Berarti 6 bulan gitu, makanya itu sih yang akan kami sampaikan," terangnya.
Dwi Sasono dituntut 9 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika, saat ini ia sedang menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.