Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vicky Prasetyo kecewa dengan keterangan dan penjelasan dari ahli bahasa sebagai saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Kekecewaan itu Vicky Prasetyo ungkap setelah selesai menjalani sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga lewat media elektronik di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Mantan suami Angel Lelga itu mengaku kecewa karena ahli bahasa mengaku tak ikut terlibat dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca: Vicky Prasetyo Mendebat Ucapan Ahli Bahasa Soal Kata Perzinaan yang Dituduhkannya ke Angel Lelga
Padahal, menurut Vicky dan tim kuasa hukumnya, keterangan dari ahli yang mengerucutkan statusnya dari terdakwa menjadi tersangka.
"Kan tadi ada statement kalau saya tidak terlibat hal seperti ini. Cuma tadi kuasa hukum saya bilang bahwa keterangan ahli itu mengerucutkan status saya sebagai tersangka," ucap Vicky Prasetyo setelah persidangan.
Baca: Vicky Prasetyo Akui Terbata-Bata Saat Beri Keterangan Soal Penggerebekan di Kediaman Angel Lelga
"Saya cuma mau bilang, kalau bapak (ahli) bilang tidak terlibat, ini kan sepihak ya. Ya enggak apa-apa, itu pendapat beliau," lanjutnya.
Vicky berpendapat bahwa apa yang terjadi pada dirinya bisa saja menjadi contoh buruk untuk masyarakat Indonesia yang lainnya.
"Tapi dalam kondisi seperti ini, jangan sampai jadi ajang percontohan. Bahwa suami yang gerebek istrinya, kok dia yang dipenjara," ujar Vicky.
Baca: Vicky Prasetyo Harap Penahanannya Bisa Bayar Kekecewaan Angel Lelga
"Nanti kita enggak tahu berapa juta istri yang mungkin saja bisa berpatokan dengan perkara ini," tambahnya.
Dalam sidang juga Vicky sempat berbeda pandangan dengan ahli bahasa soal pengertian perzinaan.
Perbedaan sudut pandang itu lantara Vicky menggunakan pandangan agama Islam, sementara ahli menggunakan pengertian menurut KBBI.