Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Lia Ladysta (36) sambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Lia Ladysta tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pukul 13.20 WIB, guna memenuhi panggilan penyidik.
Kehadiran Lia Ladysta tersebut guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap penyanyi Syahrini.
Sebelum menemui penyidik, Lia Ladysta yang mengenakan kemeja hitam motif karakter, celana jins, dan masker, mengaku siap menjalani pemeriksaan.
Baca: Sempat Santai Saat Dilaporkan Syahrini ke Polisi, Kini Lia Ladysta Gelagapan dan Minta Damai
"Siap," kata Lia Ladysta yang ditemani tim kuasa hukumnya, Leo Situmorang.
Mantan personel Trio Macan itu mengakui bahwa dirinya tidak beban dan grogi untuk menjalani pemeriksaan kali ini.
"Enjoy aja," ucapnya.
Lebih lanjut, Lia Ladysta menegaskan dirinya akan menjawab semua pertanyaan penyidik yang akan ditanyakan kepasanya atas laporan Syahrini.
"Jalanin aja. Lebih tegang yang pertama. Doain ya lancar," ujar Lia Ladysta.
Diberitakan sebelumnya, Syahrini diduga tidak terima digosipkan punya hubungan dekat dengan pengusaha asal Kalimantan, yang biasa disebut Pak Haji.
Baca: Setelah Lapor Soal Video Syur, Kini Syahrini Ungkit Perkara dengan Lia Ladysta Soal Gosip Pak Haji
Baca: Jadi Tersangka, Lia Ladysta Ingin Minta Maaf kepada Syahrini, Diakuinya Tak Niat Menyerang
Baca: Upayakan Jalan Damai, Lia Ladysta Percaya Syahrini Tidak Dari Dalam Hati Inginkan Sampai Pengadilan
Ketika tahu ada yang memfitnahnya, Syahrini lantas membuat laporan ke polisi dan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.
Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
Setelah berkas naik sidik, Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Syahrini