TRIBUNNEWS.COM - Terpidana perkara pencemaran nama baik berkait video ikan asin, Rey Utami, dikabarkan akan bebas dari penjara Oktober 2020, nanti.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Rey Utami, Rihat Hutabarat, membenarkan kemungkinan itu.
"Menurut perhitungan semenjak dipenjara sejak Juli 2019 lalu, kemungkinan sih Oktober 2020 ini bebas," ucap Rihat saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).
Rihat mengatakan sejauh ini dia belum bisa berkomunikasi dengan Rey Utami terkait kabar kebebasannya ini.
Selama pandemi Covid-19, jam besuk di lembaga pemasyarakatan sangat dibatasi.
Baca: Hubungannya dengan Pablo Benua Renggang, Rey Utami Akan Langsung Cerai Saat Bebas Nanti?
Baca: Kabar Terbaru Rey Utami, Bulan Depan Diprediksi Akan Bebas dari Penjara
Rihat mengatakn pihak keluarga pun sama sekali belum bisa membesuk Rey Utami selama pandemi Covid-19 ini.
"Enggak bisa besuk. Besuk enggak bisa dan telepon enggak bisa, ketat banget di sana. Nantilah kami update kalau sudah bisa ketemu," ucap Rihat.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Rey Utami selama 1 tahun 4 bulan.
Baca: Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Rey Utami dan Pablo Benua, Masih Diam-diaman Tapi Sudah Tidak Ribut
Baca: Kasasi yang Diajukan Galih Ginanjar Mengganjal Masa Hukuman Rey Utami dan Pablo
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rey Utami 2 tahun penjara.
Kasus ini berawal ketika Galih Ginanjar mengucapkan kalimat bernada menghina terhadap mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, saat diwawancara Rey Utami di konten YouTube Rey dan Pablo Benua.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum: Kemungkinan Rey Utami Bebas pada Oktober 2020"