Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID (43).
Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID, digelar secara virtual dari channel youtube PN Denpasar, Selasa (29/9/2020).
Sidang hari ini beragenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan Warta Kota (Tribunnews.com) Jerinx terlihat tidak mengenakan masker saat menjalani sidang dari Direskrimum Polda Bali.
Tak hanya itu saja, Jerinx SID tidak menggunakan rompi tahanan Polda Bali. Ia terlihat hanya mengenakan kaos hitam yang duduk bersama tim kuasa hukumnya.
Sebelum nota keberatan atau eksepsi, penabuh drum grup band Superman Is Dead (SID) itu mengaku dalam kondisi yang baik.
"Saudara terdakwa dalam keadaan sehat hari ini?," tanya Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnya Dewi dalam sidang.
"Baik yang mulia," jawab Jerinx.
Kuasa hukum Jerinx SID mengatakan bahwa nota keberatan atau eksepsi akan dibacakan sepenuhnya.
"Kami bacakan sepenuhnya agar masyarakat Indonesia mendengar dan mengetahui dengan jelas. Sehingga mic ini akan beredar," ucap salah satu tim kuasa hukum Jerinx SID.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx SID diduga melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik lewat media sosial kepasa institusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) medio Juni 2020 lalu.
Hinaan tersebut diduga dilajukan Jerinx yang diduga masih ada sangkut pautnya dalam penanganan wabah virus covid-19.
Karena tidak terima, pihak IDI melaporkan Jerinx ke Polda Bali. Kemudian, suami Nora Alexander itu ditangkap dan diamankan Polda Bali.
Fakta Sidang Sebelumnya, Jerinx Pertanyakan Isi Dakwaan Apa Kesalahannya?
Dalam sidang sebelumnya Jerinx mempertanyakan apa salahnya ke ketua majelis hakim.
Hal tersebut bermula saat Jaksa Penuntut Umum membacakan ulang dakwaan Jerinx namun diminta oleh majelis hakim dibacakan secara singkat.
Setelah dibacakan secara singkat, Jerinx mempertanyakan keputusan JPU membacakan dakwaan tak secara utuh.
"Maaf yang mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak," kata Jerinx dalam sidang virtual di channel YouTube PN Denpasar, Selasa (22/9/2020).
"Sebenernya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?," ucapnya.
Mendengat ucapan Jerinx, Majelis Hakim menjelaskan bahwa hingga kini Jerinx masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.
"Saudara terdakwa anda saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap ketua majelis hakim.
Sidang Jerinx berlangsung selama satu jam melalui dengan cara virtual.
Sebelumnya sidang dua kali diskors karena kuasa hukum Jerinx telat tiba di Polda Bali, tempat Jerinx melakukan telekonfrensi call.