Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Abash puas mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Lucinta Luna, kekasihnya.
Diketahui, Lucinta Luna divonis bersalah dengan hukuman setahun enam bulan penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Hal itu dikarenakan Lucinta Luna divonis lebih ringan dari tuntutan, yakni pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta.
"Alhamdulillah yah hari ini keputusannya," kata Abash usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Ammy Amalia, pengacara Lucinta Luna, juga menyampaikan hal senada.
Baca: Jaksa Keberatan Hakim Vonis Lucinta Luna 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Baca: BREAKING NEWS: Lucinta Luna Menangis Divonis Setahun Enam Bulan Penjara
Ia menerima putusan hakim dikarenakan memang hukuman yang diterima Luna tidak begitu berat.
"Kita sebagai warga negara hukum yang taat hukum ya kita mengikuti apa yang sudah diputuskan majelis hakim," ucap Ammy Amalia.
"Kami menerima meski ada rasa kecewa," timpal Irma Anggraeni.
Irma menyebutkan kalau sebenarnya, pihaknya yakin kalau Lucinta Luna tidak bersalah, karena ekstasi yang jadi barang bukti bukan miliknya atau dalam penguasaannya.
"Hasil tes urin tidak positif kandungan PMMA atau ekstasi. Tapi ya kita sebagai warga negara yang taat hukum menerima dari majelis hakim," jelas Irma.
Lebih lanjut, Ammy Amalia menilai hakim sudah memutus perkara Lucinta Luna berdasarkan fakta persidangan.
"Kami yakin majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil untuk Lucinta Luna," ujar Ammy Amalia.