News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dwi Sasono Terjerat Narkoba

Dokter Sebut Dwi Sasono Tidak Kecanduan, Pengacara Jadikan Itu Dasar Menolak Tuntutan Jaksa

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dwi Sasono berkunjung ke redaksi Tribunnews.com dan Warta Kota di Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). Dwi Sasono mempromosikan film Mendadak Kaya karya rumah produksi MD Pictures. Warta Kota/Alex Suban

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dwi Sasono menggunakan fakta bahwa kliennya itu tak mengalami kecanduan meski mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Alasan itu jadi dasar bagi kuasa hukum untuk menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keterangan dari saksi ahli yakni dokter yang merawat Dwi Sasono menjadi fakta bahwa kliennya itu tak patut dihukum 9 bulan rehabilitasi.

Baca: Dwi Sasono Ajukan Pembelaan Atas Tuntutan 9 Bulan Rehabilitasi oleh Jaksa

"Keterangan saksi dr Carla, dalam keterangannya menjelaskan saksi adalah dokter yang melakukan perawaran medis," ujar Firdaus saat bacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).

Aktor Dwi Sasono menjalani sidang virtual kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (14/9/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Terdakwa tidak dalam taraf kecanduan ganja. Terdakwa bukan pengguna aktif," ujarnya.

Tim kuasa hukum Dwi Sasono juga mengatakan bahwa kesaksian dari perawat menjelaskan kliennya itu tak perlu mendapat obat khusus selama menjalani rehabilitasi.

Baca: Akui Konsumsi Ganja Sejak 1998, Dwi Sasono Beri Penjelasan Soal Itu di Persidangan

"Kesaksian lagi dari perawatan tidak memberikan terdakwa obat yang diperlukan setiap harinya," tutur Firdaus.

Kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marassabessy menjelaskan soal ketidakhadiran Widi Mulia dalam persidangan. (Tangkap layar kanal YouTube STARPRO Indonesia)

"Untuk mentuka lamanya terdakwa menjalankan rehab harus memperhitungkan kondisi dari terdakwa. Dan dapat mempertimbangkan ketrenagan dokter yang merawat di RS," jelasnya.

Pihak kuasa hukum Dwi Sasono keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Dwi Sasono selama 9 bulan rehabilitasi.

Dwi Sasono berharap agar tuntutannya dikurangi menjadi 6 bulan masa rehabilitasi dikurangi masa hukuman yang sudah dijalaninya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini