Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kuasa hukum Dwi Sasono hari ini membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pekan lalu.
Dwi Sasono sebelumnya dituntut 9 bulan masa rehabilitasi dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Terdapat tiga poin yang menjadi pembelaan dari pihak kuasa hukum Dwi Sasono guna meringankan tuntutan kliennya itu.
"Satu menyatakan Dwi Sasono terbukti tidak melakukan pidana tentang narkotik. Dua menyatakan terdakwa sebagai korban pidana yang menggunakana narkoba golongan satu," tutur Aris Marassabessy saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
Baca: Kondisi Kesehatan Dwi Sasono Makin Membaik, Sehat dan Sudah Berhenti Merokok
Baca: 7 Fakta Sidang Vonis Lucinta Luna, Terima Hukuman Meski Pengacara Yakin Kliennya Tak Bersalah
Baca: BREAKING NEWS: Lucinta Luna Menangis Divonis Setahun Enam Bulan Penjara
"Memerintahakan terdakwa mengikuti rehab di RSKO Jakarta Timur selama 6 bulan dengan dipotong masa penahan dan rehabilitas yang selama ini dia jalani dengan biaya sendiri," terangnya.
Pihak kuasa hukum Dwi Sasono merasa Jaksa Penuntut Umum tak memperhatikan fakta-fakta persidangan saat melakukan tuntutan.
Baca: Sudah 4 Kali Jalani Sidang Kasus Narkoba, Dwi Sasono Kangen Pada Tiga Buah Hatinya
"JPU sangat tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan sebagai acuan tuntutan," ucapnya dalam persidangan.
"Sedangkan fakta-fakta yang terdungkap berbeda. Berdasarkan hal tersebut kami mempunyai pendapat yang berbeda sebagaima pada fakta persidangan," ujar Aris.
Dwi Sasono dituntut 9 bulan masa rehabilitasi oleh JPU dalam sidang pekan lalu. Merasa tuntutan jaksa tak sesuai fakta persidangan, pihak Dwi Sasono mengajukan masa rehabilitasi selama 6 bulan.