TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Empat bulan jalani persidangan kasus narkotika, siang ini Lucinta Luna akan menjalani sidang vonis.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, kendati akan menjalani sidang vonis, Lucinta Luna tetap mengikutinya secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tempatnya ditahan.
Hal itu karena protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 dimana persidangan hanya dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa.
"LL tetap ikuti sidang virtual. Waktunya biasanya di atas jam 13.00 WIB (sidang digelar). Jaksa datang kami sidangkan," kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).
Berikut Kilas Balik Kasus Lucinta Luna
Tak didampingi pengacara di sidang perdana
Sidang perdana kasus ini dilakukan pada Rabu (27/5/2020) lalu.
Kala itu Lucinta Luna harus menjalaninya sendirian tanpa didampingi pengacaranya.
Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Lucinta Luna Hari Ini Divonis
Baca: Abash Sang Kekasih Senang Lucinta Luna Jadi Rajin Ibadah Selama di Penjara
Hal itu karena adanya kesalahpahaman antara pengacar Lucinta Luna dengan majelis hakim.
Saat itu, ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto bertanya kepada Lucinta Luna yang terhubung melalui video konferensi, apakah dia mau didampingi kuasa hukum selama persidangan.
"Iya didampingi kuasa hukum, Yang Mulia," jawab Lucinta Luna yang berada di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, seperti dikutip Tribun Jakarta.
Hakim Eko sempat mengira kuasa hukum Lucinta Luna telah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun dia tidak hadir di sana.
Di ruang sidang hanya ada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
"Kuasa hukum saya ada di sini (Rutan Pondok Bambu)," jawab pemilik nama Ayluna Putri itu.
Meski begitu, kuasa hukumnya tak diizinkan masuk ke dalam rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk mendampingi Lucinta Luna di sidang kasusnya.
Hakim Eko kemudian menskors sidang selama lima menit sambil meminta Lucinta Luna berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.
Sayangnya, kuasa hukum Lucinta Luna tak dapat mendampingi di dalam rutan, maupun lewat video konferensi karena terhalang sinyal telekomunikasi yang sangat buruk di sana.
Lucinta Luna memilih untuk meneruskan agenda pembacaan dakwaan tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Dalam kasus ini, Lucinta Luna Didakwa dengan Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya.
Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.
Dituntut tiga tahun penjara
Sidang Lucinta Luna ini tergolong lama lantaran beberapa kali kerap tertunda.'
Baik karena adanya saksi yang mangkir maupun terdampak saat gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup sementara karena ada petugasnya yang terpapar Covid-19.
Dalam kasus ini, Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas penyalahgunaan pil riklona dan ekstasi.
Menurut JPU, Lucinta dianggap terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.
Saat dituntut tiga tahun penjara, Lucinta yang jalani sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tempat dia ditahan, tak kuasa meneteskan air mata saat mendengar tuntutan JPU.
Hal sama dirasakan kekasih Lucinta, Abash, yang langsung tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.
Bahkan, Abash juga sampai dikuatkan oleh tim kuasa hukum Lucinta Luna seusai persidangan.
Dimintai komentarnya, Abash mengaku tak menyangka Lucinta Luna dituntut selama tiga tahun penjara.
"Mau ngomong apa saya juga bingung, eggak nyangka dituntut tiga tahun. Kalau ditanyain saya juga lagi sedih banget," kata Abas saat berjalan keluar meninggalkan PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Abash berharap nantinya majelis hakim dapat memvonis Lucinta Luna lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Terlebih, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.
"Saya enggak ngerti pokoknya tiga tahun lama lah, tiga kali lebaran itu, lama. Saya maunya bebas, cepat keluar," ucap Abash.
Sempat minta dibawakan mukena
Selebriti Lucinta Luna pernah meminta sang kekasih Abash membawakannya mukena.
Hal tersebut disampaikan Lucinta Luna melalui daftar barang yang ia butuhkan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Semua wig, kutex, body lotion, mukena, sajadah," ucap Abash.
Mukena dan sajadah tersebut rupanya benar-benar digunakan Lucinta Luna dengan baik.
Ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020), Abash mengatakan selama di penjara Lucinta Luna kini jadi lebih taat beribadah.
"Luna sekarang lebih sering ibadah, dia puasa Senin Kamis," kata Abash ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020).
Tak hanya itu, Abash menyebut sang kekasih juga telah dua kali khatam Alquran selama mendekam di sel Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Terus hatam Alquran sudah dua kali dan Salatnya lima waktu," ucapnya.
Kini, Abash berharap kasus hukum yang menjerat sang kekasih dapat segera selesai agar mereka dapat kembali berkumpul.
Adapun persidangan pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terpaksa ditunda.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Empat Bulan Jadi Pesakitan, Lucinta Luna Akan Divonis Siang Ini : Tetap Jalani Sidang Secara Virtual,