News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Nora Alexandra Buntuti Jaksa Minta Waktu Berduaan, Lalu Bermesraan dengan Jerinx di Mobil Tahanan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020)

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (ID), Selasa (29/9/2020) kemarin.

Seperti sebelumnya, sidang dengan agenda nota keberatan atau eksepsi itu digelar secara virtual di Gedung
Ditreskrimsus, Polda Bali.

Namun berbeda dengan persidangan pekan lalu, kali ini selama proses persidangan Jerinx tampak didampingi oleh sang istri, Nora Alexandra.

Baca: 6 Fakta Sidang Kasus Jerinx SID, Bandingkan Sidang Jaksa Pinangki hingga Tudingan Diskriminasi

Baca: Ogah Komentari Sidang, Jerinx Peluk Erat Sang Istri dan Bawa Nora Alexandra ke Mobil Tahanan

 

Mereka pun tampak saling melepas rindu karena sudah lama tak bertemu. Nora dan Jerinx bahkan tak segan
mempertontonkan kemesraannya di depan wartawan.

Jerinx dan Nora misalnya tampak saling peluk dengan erat mesra usai sidang.

Nora juga tampak ikut naik ke mobil tahanan yang mengantarkan Jerinx ke Rutan Polda Bali.

Mereka kemudian mengabadikan momen itu di akun Instagram Nora, @ncpl.

Kemesraan Jerinx SID dan istrinya Nora Alexandra di mobil tahanan

Dalam unggahan video di akun Instagram itu, Jerinx yang masih menggunakan baju tahanan tampak mencium dan memeluk sang istri.

Aura kangen tergurat jelas di wajah keduanya. Maklum, Jerinx sudah dibui sejak 12 Agustus 2020.

Jerinx dan Nora juga tak segan berciuman mesra tanpa masker. Kemesraan terus berlanjut meski di dalam mobil itu ada supir dan jaksa.

”Kangen, enggak?" tanya Nora.

”Kangen. Banget,” jawab Jerinx yang kemudian mengecup sang istri.

"Saya tambah gendut dan istri saya tambah cantik,” ucap Jerinx.

Lelaki berusia 43 tahun itu lalu mendekap Nora dan kembali menghujani sang istri dengan kecupan.

Jerinx tak cuma berkesempatan melepas rindu dengan Nora di dalam mobil tahanan.

Tangannya juga tampak bebas dari borgol.

"Sudah enggak diborgol lagi. Makasih, Pak Jaksa,” ujar Nora. ”Makasih. Cinta yang bisa mengalahkan borgol tersebut,” timpal Jerinx.

Terkait video kemesraan antara Jerinx dan istrinya itu, Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar mengaku mengizinkan Nora naik ke mobil tahanan untuk mengantarkan suaminya dari Gedung Ditreskrimsus ke Rutan Polda Bali.

Kasipidum Kajari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, mengatakan, usai sidang kemarin, Nora membuntuti pihak jaksa
dan memohon agar diberikan waktu bertemu dengan drummer SID tersebut.

Eka lalu menimbang kerumunan massa yang mungkin terjadi atas permintaan Nora.

Baca: Sidang Jaksa Pinangki Jadi Acuan, Kuasa Hukum Jerinx Kembali Memohon Sidang Digelar Tatap Muka

Baca: Jerinx SID Tanyakan Penangguhan Penahanan, Hakim: Ini Sidang Sudah Kita Persingkat

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menemui wartawan seusai menjalani sidang di Polda Bali, Selasa (22/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Dia pun kemudian memutuskan mengabulkan permintaan tersebut demi mencegah terjadi kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

”Tadi kan kita habis sidang biar enggak ada waktu ketemu lagi, takutnya ada massa, ada kerumunan langsung kita giring ke mobil tahanan. Tapi karena istrinya terus membuntuti, saya kasih lah, ketemu di mobil ini aja," kata Eka.

Eka enggan menjelaskan prosedur bisa atau tidak keluarga terdakwa ikut ke mobil tahansaat proses pemindahan tahanan.

Dia hanya menegaskan, permintaan Nora tersebut dikabulkan atas pertimbangan hati nurani.

”Itu prosesnya hanya dari Krimsus ke ruang tahanan kan cuma 3 menit waktunya. Saya menghindari biar enggak ada pertemuan lagi, biar enggak lama. Biar cepat gitu aja. Yah karena alasan hati nurani saja. Namanya
suami istri enggak ketemu," imbuh Eka.

Selain itu, kata Eka, Jerinx juga memohon agar dipertemukan dengan istrinya.

"Apa namanya karena Jerinx minta ketemu istrinya, 'pak saya ketemu sebentar', gitu aja," kata Eka.

Eka membantah jaksa sengaja memberi keistimewaan terhadap Jerinx.

Namun, dia juga tak menjawab dengan tegas jika permintaan yang sama datang dari terdakwa lain.

"Enggak, kita memang nggal ada perlakuan istimewa. Kalau prosedur tetap tahanan siapa pun kalau sidang di pengadilan tetap kita kasih ketemu sama keluarganya. Kalau ketemu bisa. (Nora masuk mobil tahanan) ya, karena ini ikutnya sebentar saja, saya enggak tega, hati nurani juga kan? Itu aja," imbuhnya.

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani persidangan dari ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Eksepsi 
Sementara itu dalam nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa, Jerinx lewat  pengacaranya, I Wayan Adi Sumiarta,

menyampaikan tujuannya memposting tulisan 'IDI kacung WHO' di akun Instagramnya. Adi menuturkan, postingan Jerinx itu berawal dari kegagapan pemerintah menangani virus corona sehingga mengeluarkan kebijakan membingungkan dan merugikan masyarakat. Terutama mengenai kebijakan rapid test sebagai syarat administrasi.

Selanjutnya, Jerinx meminta penjelasan IDI terkait rapid test melalui akun Instagram.

Menurut Adi, bahasa yang digunakan Jerinx adalah gaya tutur punk Californian style.

"Terdakwa meminta penjelasan dengan gaya bahasa terdakwa yang berlatar belakang musisi punk rock dengan gaya bahasa Californian style," imbuh Adi.

Namun, Jerinx yang tidak pernah mendapatkan respons IDI justru mendapatkan surat panggilan dari pihak polisi.

Dirinya juga tak pernah berkesempatan berkomunikasi dengan IDI sehingga tidak ada jalan upaya perdamaian. Adi menilai aparat hukum juga kejar tayang agar Jerinx tidak mendapatkan kesempatan menempuh restorative justice
(musyawarah antara pelapor dan terlapor).

"Tidakkah sebenarnya perkara seperti ini lebih mendekat bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi," kata Adi.

Adi pun mempertanyakan alasan IDI membawa kritiknya ke proses hukum. "Siapa yang akan mempertanyakan dengan lantang nyawa generasi bangsa berikutnya yang kalah dengan prosedur rapid test? Ataukah IDI sebenarnya hanya jalan bagi pihak-pihak yang merasa terganggu kemapanannya oleh suara yang dilontarkan terdakwa?" katanya.

"Apakah laporan IDI hanya pintu masuk bagi banyak pihak yang selama ini terganggu kepentingannya oleh terdakwa? Ataukah ini memang sebenar-benarnya kepentingan IDI yang kehormatannya berada jauh di atas dialektika?" imbuh Adi.

Pihak Jerinx pun menganggap dakwaan jaksa cacat hukum.

Salah-satunya dalam hal siapa yang berhak merasa dirugikan oleh unggahan Jerinx.

"Dari uraian surat dakwaan, tim penasehat hukum menilai adanya ketidak jelasan siapa yang menjadi korban pada
perkara 'IDI Kacung WHO' itu," sebut Adi.

Dalam postingan instagram Jerinx tanggal 13 Juni 2020 yang merupakan salah satu poin dakwaan, berbunyi,

'Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai pada penjelasan ini'. "Yang ditunjuk terdakwa adalah Pengurus Besar (PB) IDI, jadi seharusnya korbannya adalah PB IDI, bukan IDI Bali.

Namun laporan yang menjadi dasar dakwaan dibuat oleh IDI Bali," tegasnya.

Pengacara menganggap IDI Bali tidak memiliki posisi hukum yang kuat untuk melaporkan berdasarkan pasal 27 UU ITE.

"Berdasarkan nota pembelaan yang tim Penasehat Hukum sampaikan bahwa dakwaaan Jaksa tidak sesuai Pasal 1 ayat 2 B serta Pasal 1 ayat 3 KUHP," ungkap Penasehat dalam eksepsi yang dibaca bergantian.

"Kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan jaksa penuntut

umum tidak dapat diterima, atau setidak-tidaknya dinyatakan dibatalkan, atau setidak-
setidaknya dinyatakan batal demi hukum, karena dakwannya penuntut umum banyak

mengandung kecacatan baik cacat prosedur maupun obscuur libeli atau dakwaan kabur," ujarnya.

Dalam sidang tersebut pihak Jerinx juga sempat menanyakan soal penangguhan penahanan yang mereka ajukan beberapa waktu lalu.

"Mohon izin yang mulia, ada pertanyaan terdakwa (Jerinx) yang disampaikan kepada kami, menanyakan soal status
permohonan penangguhan penahanan atau setidak tidaknya peralihan status tahanan kota," tanya pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso kepada majelis hakim persidangan.

Namun, ketua majelis hakim, Ida Ayu Adnya Dewi kembali mengatakan belum bisa memastikan kapan penangguhan penahanan Jerinx dikabulkan.

"Itu nanti kami akan pertimbangkan ya," jawab Ida Ayu Adnya Dewi. 

Ida Ayu menambahkan, sambil menunggu keputusan penangguhan penahanan, majelishakim Pengadilan mengupayakan persidangan suami Nora Alexander itu bisa diselesaikan dengan cepat.

"Ini sidang sudah kita persingkat. Kita laksanakan Selasa Kamis agar persidangan ini agar terlaksana dengan waktu yang sesingkat-singkatnya," jelasnya.

Rencananya pada sidang selanjunya Kamis (1/10/2020) besok, pihak JPU akan memberikan
tanggapan terhadap nota keberatan yang disampaikan Jerinx.(tribun
network/ari/dod/dtk)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini