TRIBUNNEWS.COM - Nama Erick Tohir tentu tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia.
Bagaimana tidak, Erick Tohir saat ini menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, sejak dulunya Erick Tohir sukses sebagai pengusaha kaya raya.
Menjabat sebagai Menteri BUMN, Erick Tohir tentu berhak mengantongi gaji dari negara.
Mengutip Kompas.com, gaji pokok menteri ialah senilai Rp 5,04 juta per bulan.
Besaran gaji tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.
Selain gaji, menteri juga mendapatkan tunjangan oleh negara sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.