Mengenai sanksinya, kembali Luga menyatakan masih menunggu hasil evaluasi. "Tapi sekilas kita lihat berdasarkan keterangan yang kami dapat, minimal ada kelalaian dalam pelaksanaan SOP. Sanksinya ada teguran lisan, tertulis. Yang jelas peristiwa itu tidak boleh terulang lagi," ujarnya.
Diakuinya, keberadaan Nora di dalam mobil tahanan memang tidak sesuai standar operasional (SOP) pengawalan tahanan. Salah satu yang diatur dalam SOP ini adalah keluarga terdakwa tidak bisa masuk ke mobil tahanan dan tahanan harus dalam keadaan diborgol. "Kalau kita sudah ada SOP pengawalan tahanan berikut didalamnya terhadap bagaimana tahanan itu di berada mobil tahanan. Nah, itu pada prinsipnya tahanan saja yang ada di sana. Lalu kedua pada posisi terborgol," paparnya.
Sang Jaksa Dilema
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta yang ikut mendampingi pengawalan, mengaku berada dalam posisi dilema, saat Nora masuk ke dalam mobil tahanan.
"Kemarin kami dihadapkan pada situasi sulit di lapangan. Apalagi terjadi kerumunan dan kami harus bertindak cepat sebagai langkah penyelamatan," terangnya.
Eka menjelaskan, pertimbangan mengizinkan Nora masuk ke mobil tahanan bersama Jerinx untuk menghindari terjadi kerumunan di depan Ditreskrimsus Polda Bali.
Juga mengingat situasi pandemi yang wajib menerapkan protokol kesehatan.
Pada saat itu ada kerabat, keluarga serta wartawan mengerumuni Jerinx setelah menjalani sidang dengan agenda eksepsi.
Pula kata Eka itu semua berdasarkan dan mengedepankan hati nurani, karena saat bersamaan Nora dan keluarga memohon untuk ketemu Jerinx meski sejenak.
"Ini murni hati nurani, dan biar cepat terdakwa masuk ke rutan polda bali yang jaraknya tidak sampai 100 meter dan cepat selesai. Ini juga bentuk penyelamatan, karena Nora membuntuti terus, keluarganya ingin ketemu meskipun sebentar," ucapnya. CAN
Artikel ini diolah dari tribun-bali.com dengan judul Jerinx Ucapkan Terima Kasih Kepada Jaksa yang Izinkan Istrinya Masuk ke Mobil Tahanan,