News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Bermesraan dengan Nora di Mobil Tahanan Viral, Respon Jerinx, Jaksa Dilema dan Sikap Kejati Bali

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora Alexandra masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM DENPASAR- Persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) sarat ketegangan dan momen panas.

Tidak hanya di persidangan, beredar video, Nora berada di mobil tahanan kejaksaan bersama Jerinx.

Dalam video yang diunggah Nora di akun twitter serta instagramnya, pasangan suami istri (pasutri) itu bermesraan dan menjadi viral di media sosial.

Tak pelak beredarnya video itu menimbulkan masalah baru.

Baca: Sindir Tanggapan Jaksa Atas Nota Keberatan Jerinx SID, Gendo: Seperti Makalah, Banyak Kutip Teori

Baca: Bongkar Kejanggalan Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Yakin Jerinx Punya Peluang Bebas

 

Terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx menyampaikan klarifikasi atas video bermesraan di dalam mobil tahanan.

Jerinx mengucapkan terima kasih kepada dua jaksa yang telah mengizinkan istrinya masuk ke mobil tahanan.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan Bali ketika sidang kemarin, mengizinkan istri saya tersayang menemani saya selama 3 menit dalam mobil tahanan, dari sini menuju ke rutan," kata Jerinx usai menjalani sidang dari kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (1/10/2020).

Jerinx menyampaikan kronologi mengapa istrinya Nora Alexandra bisa masuk ke dalam mobil tahanan.

Setelah sidang sebelumnya, Jerinx memang mengajak istrinya masuk ke dalam mobil tahanan.

Istrinya Nora kemudian meminta izin kepada dua jaksa yang bertugas saat itu, dan Nora diizinkan masuk ke mobil tahanan.

"Istri saya sudah minta izin kepada jaksa Eka dan Gustu, mereka mengizinkan atas dasar hati nurani yang sangat baik. Jadi mereka mengizinkan, akhirnya untuk pengambilan video di dalam mobil tahanan itu memang keinginan saya, agar ada kenang-kenangan yang bisa diceritakan kepada anak cucu kami," ucap Penggebug Grup Band Superman Is Dead (SID) itu.

Jerinx mengaku dirinya dan istrinya sudah berjanji akan susah senang berdua.

Jerinx dan istrinya usai menjalani sidang dari kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (1/10/2020). (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Atas kebaikan hati dua jaksa yang mengizinkan istrinya masuk ke mobil tahanan, Jerinx pun kembali menyatakan terima kasih.

"Terima kasih jaksa Agus dan jaksa Eka sudah mengedepankan hati nuraninya. Kita ini sama-sama manusia, bukan robot, punya hati nurani. Sekali-sekali situasi seperti itu," ucap Jerinx.

Jerinx menekankan dirinya saat ini masih status terdakwa alias belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Ia sempat mengeluh kenapa penangguhan penahanannya berkali-kali ditolak dengan alasan yang tidak masuk akal.

"Penangguhan saya berkali-kali ditolak dengan alasan tidak masuk akal, saya tidak mungkin kabur, tidak menghilangkan barang bukti. Saya rela kehilangan instragram saya. Tapi penangguhan saya selalu ditolak," kata Jerinx

Jerinx pun merasa mendapat perlakuan diskriminatif oleh negara.

Sebab, dia menyebut ada koruptor yang sudah jelas merugikan negara malah mendapatkan perlakuan istimewa.

"Saya rasa istri saya menemani 3 menit saja itu masih sangat manusiawi. Coba pikir secara akal sehat, adakah keadilan di Indonesia? ini istri sah saya lo, 3 menit," ujar pria yang juga disapa JRX itu.

Kemesraan Jerinx SID dan istrinya Nora Alexandra di mobil tahanan (kolase/instagram/video capture)

Diduga Lalai, Kejati Bali lakukan Evaluasi
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pun langsung menanggapi dan diduga ada kelalaian dalam hal pelaksanaan SOP pengamanan persidangan. Jaksa dan petugas yang berada di lokasi akan dipanggil oleh Kejati Bali.

Mereka dipanggil karena ada dugaan unsur kelalaian dari jaksa dan petugas yang mengizinkan Nora masuk ke dalam mobil tahanan.

"Menanggapi adanya peristiwa hari Selasa 29 September 2020 kemarin. Dimana diperoleh informasi bahwa Nora, istri dari Jerinx seusai persidangan berada di mobil tahanan Kejari Denpasar. Dilihat dari pemberitaan, memang diakui diduga ada kelalaian dalam hal pelaksanaan SOP pengamanan persidangan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A.Luga Harlianto, Rabu (30/9/2020).

Langkah selanjutnya Kata Luga, sesuai arahan dan Kepala Kajati Bali dan Wakajati Bali untuk segera melakukan evaluasi terhadap peristiwa itu.

"Bapak Kajati dan Wakajati akan segera melakukan evaluasi terhadap peristiwa itu, dan mengingatkan, menekankan jangan lagi terjadi serta terulang, walau atas dasar alasan apapun. Baik dalam persidangan perkara Jerinx atau persidangan kasus lainnya," tegas Luga.

"Kajati Bali dan Kajari Denpasar itu tidak pernah memberikan perlakukan istimewa apapun dalam hal pengawalan terhadap terdakwa Jerinx," tegasnya kembali.

Hanya saja, kata Luga, sebelum menyimpulkan ada unsur kelalaian, pihaknya terlebih dahulu akan menggali keterangan dari mereka yang bersangkutan.

"Nantinya dimintai klarifikasi (jaksa), yang terlebih dahulu adalah petugas pengawal yang tentunya mengetahui peristiwa tersebut. Pimpinan ingin melihat seperti apa. Harus diketahui secara lengkap dan komprehensif dari awal kok bisa begitu sehingga nanti bisa diketahui lebih jelas," jelasnya.

Mengenai sanksinya, kembali Luga menyatakan masih menunggu hasil evaluasi. "Tapi sekilas kita lihat berdasarkan keterangan yang kami dapat, minimal ada kelalaian dalam pelaksanaan SOP. Sanksinya ada teguran lisan, tertulis. Yang jelas peristiwa itu tidak boleh terulang lagi," ujarnya.

Diakuinya, keberadaan Nora di dalam mobil tahanan memang tidak sesuai standar operasional (SOP) pengawalan tahanan. Salah satu yang diatur dalam SOP ini adalah keluarga terdakwa tidak bisa masuk ke mobil tahanan dan tahanan harus dalam keadaan diborgol. "Kalau kita sudah ada SOP pengawalan tahanan berikut didalamnya terhadap bagaimana tahanan itu di berada mobil tahanan. Nah, itu pada prinsipnya tahanan saja yang ada di sana. Lalu kedua pada posisi terborgol," paparnya.

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menemui wartawan seusai menjalani sidang di Polda Bali, Selasa (22/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Sang Jaksa Dilema
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta yang ikut mendampingi pengawalan, mengaku berada dalam posisi dilema, saat Nora masuk ke dalam mobil tahanan.

"Kemarin kami dihadapkan pada situasi sulit di lapangan. Apalagi terjadi kerumunan dan kami harus bertindak cepat sebagai langkah penyelamatan," terangnya.

Eka menjelaskan, pertimbangan mengizinkan Nora masuk ke mobil tahanan bersama Jerinx untuk menghindari terjadi kerumunan di depan Ditreskrimsus Polda Bali.

Juga mengingat situasi pandemi yang wajib menerapkan protokol kesehatan.

Pada saat itu ada kerabat, keluarga serta wartawan mengerumuni Jerinx setelah menjalani sidang dengan agenda eksepsi.

Pula kata Eka itu semua berdasarkan dan mengedepankan hati nurani, karena saat bersamaan Nora dan keluarga memohon untuk ketemu Jerinx meski sejenak.

"Ini murni hati nurani, dan biar cepat terdakwa masuk ke rutan polda bali yang jaraknya tidak sampai 100 meter dan cepat selesai. Ini juga bentuk penyelamatan, karena Nora membuntuti terus, keluarganya ingin ketemu meskipun sebentar," ucapnya. CAN

Artikel ini diolah dari tribun-bali.com dengan judul Jerinx Ucapkan Terima Kasih Kepada Jaksa yang Izinkan Istrinya Masuk ke Mobil Tahanan, 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini