News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Tanggapan Penasihat Hukum Jerinx Tentang Jaksa yang Minta Agar Hakim Tolak Eksepsi Kliennya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020)

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2020).

Pada sidang itu diagendakan tanggapan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Jerinx bersama tim penasihat hukumnya pada sidang, Selasa (29/9).

Tim jaksa dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu menyampaikan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Jerinx dengan membacakan secara bergilir tanggapan setebal 18 halaman.

Dalam tanggapannya tim jaksa meminta majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menolak eksepsi tim penasihat hukum Jerinx yang dimotori I Wayan "Gendo" Suardana.

Sejumlah pertimbangan disampaikan tim jaksa agar majelis hakim tidak mengabulkan atau menolak eksepsi terdakwa.

Aktivis sekaligus advokat I Wayan 'Gendo' Suardana, kuasa hukum Jerinx. (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Diantaranya, bahwa eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Jerinx telah masuk pokok materi atau perkara.

Pula tim jaksa membantah tudingan penasihat hukum Jerinx, yang menyebut dakwaan tidak memenuhi kualifikasi syarat pembuatan dakwaan dan jaksa tidak memahami dakwaan alternatif.

"Mengenai keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sebagaimana tersebut di atas, kami penuntut umum menolak secara tegas, dengan alasan saudara penasihat hukum tidak membaca surat dakwaan dengan cermat.

Dimana dalam dakwaan kedua telah memberikan pengecualian. Yaitu dengan hanya menguraikan terkait postingan terdakwa pada Instagram yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran baik saja," jelas Jaksa Otong.

"Dakwaan alternatif yang dibuat penuntut umum juga memberikan kelonggaran bagi hakim untuk memilih dakwaan mana yang menurut penilaian dan keyakinannya dipandang telah terbukti," imbuhnya.

Selain itu, alasan keberatan terdakwa dikatakan telah melampaui batas ruang lingkup Eksepsi/keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Jaksa Bagus juga menyangkal eksepsi yang menyebut perumusan dakwaan tentang perbuatan berlanjut tidak lengkap.

Dijelaskannya, perbuatan berlanjut yang dimaksudkan dalam dakwaan adalah adanya perbuatan yang saling berkaitan satu sama lain dan sejenis, yang ditujukan pada objek yang sama dalam perkara a quo IDI.

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID (43). (tangkap layar youtube PN Denpasar)

Sementara itu, JPU Ni Luh Putu Evy Widhiarini mengatakan, tudingan penasihat hukum dakwaan kabur atau obscuur libel juga tidak tepat.

Sebab, jaksa membuat surat dakwaan berdasarkan fakta-fakta, termasuk alat bukti yang terungkap di dalam berkas perkara yang disajikan oleh penyidik.

Dikatakannya, dalam penyusunan surat dakwaan, JPU telah berpedoman pada Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/JA/11/1993.

"Apakah pengadu dan/atau korban mempunyai kedudukan hukum/legal standing dan apakah surat kuasa sah atau tidak? hal tersebut perlu dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara," urainya.

Jaksa M Anugerah Agung Faizal kembali menegaskan dalam tanggapan, bahwa materi keberatan lainnya dari penasihat hukum dinilai telah menyentuh materi perkara yang menjadi objek pemeriksaan.

Tim jaksa pun menganggap telah masuk kedalam materi pokok perkara.

"Sehingga seharusnya keberatan tersebut ditolak atau tidak dapat diterima," cetusnya.

Dari sejumlah sanggahan dan pendapat atas keberatan tim penasihat hukum Jerinx, tim jaksa menyatakan, semua alasan keberatan penasihat Hukum tidak berdasar.

Dengan demikian tim jaksa memohon agar majelis hakim PN Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa menyatakan beberapa hal.

Diantaranya, surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara: 0637/DENPA/KTB-TPUL/08/2020 tanggal 26 Agustus 2020 telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, tanggapan jaksa atas nota keberatan Jerinx malah kebanyakan kutipan teori-teori.

Gendo menyebut Jaksa sedang menyusun paper.

"Dari bantahan Jaksa yang 20-an halaman itu, sebagian besar adalah kutipan teori-teori, sepertinya jaksa sedang menyusun paper tentang hak asasi manusia," kata Gendo, seusai mendampingi kliennya di Polda Bali, Kamis.

Gendo mengatakan, bantahan nota keberatan yang disampaikan jaksa sangat tidak substantif, sehingga ia berkesimpulan Jaksa sebetulnya tidak mampu membantah.

"jaksa tidak mampu membantah, tetapi hanya mampu sedikit atau saya bilang sederhananya ngeles. Jadi tanggapan jaksa itu kebanyakan ngeles, kebanyakan mencari pembenaran-pembenaran, bahkan sebetulnya tidak bisa membantah," ucap Gendo kepada awak media.

Koordinator umum Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa ini mengatakan, jaksa tidak mampu menjawab uraian dakwaan tentang alat yang digunakan Jerinx untuk memposting kontennya yang dipersoalkan.

Sementara itu, setelah sidang Jerinx mengatakan, bahwa dalam persidangan online tersebut beberapa kali terjadi gangguan audio.

Jerinx juga menyampaikan jika dalam sidang berikutnya tetap dipaksakan online, Jerinx menduga, sidang tersebut adalah pesanan pihak tertentu.

Jerinx juga menyampaikan klarifikasi atas video bermesraan di dalam mobil tahanan.

Jerinx mengucapkan terima kasih kepada dua jaksa yang telah mengizinkan istrinya, Nora Alexandra, masuk ke mobil tahanan, seusai sidang, Selasa lalu.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan Bali ketika sidang kemarin, mengizinkan istri saya tersayang menemani saya selama 3 menit dalam mobil tahanan, dari sini menuju ke rutan," kata drummer grup band Superman Is Dead (SID) tersebut.

Di luar kantor PN Denpasar, sejumlah massa menggelar aksi solidaritas membentangkan spanduk bertuliskan

"Frontier Bali x Aliansi Kami Bersama JRX Bebaskan Jerinx SID Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi".

Mereka diantaranya menyuarakan pembebasan Jerinx SID dan menolak sidang digelar secara online.

Sementara di hadapan mereka, polisi melalui pengeras suara memberikan upaya persuasif dengan imbauan dan sosialisasi terkait protokol kesehatan Covid-19.

Sebelumnya, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan telah menyatakan sikap tegasnya melarang kerumunan aksi massa dalam jumlah besar demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kita ketahui bersama bahwa saat ini, Bali. Pemerintah baik Provinsi, Kota, TNI-Polri lagi bahu membahu mendisiplinkan masyarakat.

Kita sudah mengimbau kepada Korlapnya, untuk saat sekarang ini tidak boleh ada perkumpulan-perkumpulan atau gerombolan-gerombolan seperti ini," tegas Kapolresta.

Pada sidang, selasa (29/9) massa aksi solidaritas Jerinx dibubarkan di depan PN Denpasar dan Kejari Denpasar. Pembubaran itu berbuntut panjang.

Selain mobil komando massa aksi ditahan polisi, Korlap aksi, I Nyoman Mardika dipanggil oleh Polresta Denpasar, Kamis (1/10). Mardika dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait aksi tersebut.

Mardika datang ke Polresta Denpasar didampingi oleh tim hukumnya, yakni Sugeng Teguh Santoso dan Adi Sumiarta.

Mereka bertemu langsung dengan penyidik Reskrim Polresta Denpasar.

"Tadi saya hanya diminta klarifikasi terkait dengan aksi tanggal 29 September 2020, yang mana saat itu kami diminta membubarkan diri karena tidak boleh ada aksi," sebut Mardika.

Dikatakan Mardika, ada beberapa hal yang ditanyakan oleh penyidik Reskrim Polresta terkait aksi itu.

Mulai dari izin, penanggungjawab aksi, tujuan aksi. Mengenai tujuan aksi juga disampaikan oleh Mardika kepada penyidik. Aksi ini adalah bentuk solidaritas terhadap Jerinx.

"Ini juga merupakan aspirasi dari warga masyarakat yang menyuarakan solidaritas dan kebebasan terhadap Jerinx. Dan itu merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam konstitusi Pasal 28 UUD 1945," tegasnya. (can/win/ian)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Jerinx, Wayan Gendo Beri Komentar Begini,
Penulis: Putu Candra

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini