Selain itu, film tersebut juga telah dimodifikasi sedemikian rupa hingga pesan dalam film terkait isu disabilitas netrl banyak terpotong dan hilang serta tidak tersampaikan dengan baik.
Lalu, Alghiffari mengatakan Kemendikbud kemudian juga mengirim uang sebesar Rp 1.500.000 kepada In-Docs melalui rekening atas nama pribadi dan bukan melalui rekening resmi institusi Kemendikbud.
Menurut Alghiffari, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu pelanggaran hak cipta sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ucu Agustin melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada Kemendikbud, TVRI, dan Telkom. Mereka mendesak atas perbuatan ketiga pihak tersebut.
Baca: Link Live Streaming dan Jadwal TVRI Belajar dari Rumah Kamis, 25 Juni 2020: Sejauh Kumelangkah
Ucu dan kuasa hukum juga meminta Kemendikbud untuk membuka rincian dan penggunaan anggaran program BDR kepada publik serta melakukan pengawasan program BDR di TVRI untuk selanjutnya, secara ketat.
Adapun untuk kerugian material, ketiga pihak Kemendikbud, TVRI dan Telkom, diminta untuk mengganti rugi secara tanggung-renteng sebesar 80.000 dolar AS.
"Biaya ini termasuk untuk menanggung biaya produksi yang masih berutang serta penggantian ganti rugi yang berpotensi dituntut oleh pihak AJI bila Ucu dianggap melakukan pelanggaran kontrak," jelas Alghiffari.
Ucu dan kuasa hukum memberikan waktu 7 hari kepada Kemendikbud, TVRI, dan Telkom untuk menjawab somasi.
Jika tidak ada jawaban dan/atau pelaksanaan tuntutan somasi, maka dengan terpaksa harus menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia.