TRIBUNNEWS.COM - Nora Alexandra rayakan momen satu tahun pernikahan dengan Jerinx SID tanpa kehadiran sang suami.
Melalui Instagram @ncdpapl, Nora mengunggah potret bersama Jerinx, drummer grup band Superman is Dead (SID).
Foto yang diunggah pada Selasa (6/10/2020) itu memperlihatkan keduanya mengenakan pakaian khas Bali.
Baca: Respon Kuasa Hukum Jerinx Tentang Nota Keberatan Ditolak Majelis Hakim
Dalam membagikan potret tersebut, Nora ingin merayakan momen satu tahun pernikahan dengan Jerinx SID.
Meskipun kini, Jerinx SID harus mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia memang terjerat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.
Hingga saat ini proses persidangan masih terus berlangsung dan Jerinx SID mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
Di tengah situasi itu, Nora menyempatkan untuk merayakan satu tahun pernikahan dengan suami.
Melalui unggahan itu, ia menuturkan tengah merasa sedih, rindu, bangga, hingga marah.
Selain itu Nora juga mengaku bahwa sangat merindukan kehadiran Jerinx SID.
Ia juga akhirnya melihat sang suami kembali diborgol setelah sebelumnya dilepas.
Baca: Tak Sabar Bertemu Ketua IDI Bali Saat Sidang Offline, Jerinx: Mohon Anda Melihat Mata Saya
Baca: Alasan Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx
Bahkan beberapa waktu lalu, Nora sempat mendampingi suami di dalam mobil tahanan.
"Suamiku @jrxsid , tak terasa hari ini genap setahun sudah kita menikah namun dirimu masih ditahan tanpa alasan.
Luapan sedih, gundah, rindu, bangga, geram dan amarah ini seolah berlomba menjadi kendali di jiwa Nora.
Mama sangat merindukan Papa...
Meski kembali melihatmu diborgol, meski tak bisa lagi semobil denganmu,
tak bisa lagi memelukmu, tak bisa lagi saling menatap rindu," tulis Nora.
Lanjut, ia merasa bahwa semua yang kini tengah terjadi hanyalah bersifat sementara.
Nora mengungkapkan siapapun pihak yang mencoba untuk memisahkan pernikahannya akan siap menerima konsekuensi.
"Nora percaya ini semua hanyalah sementara,
dan siapapun yg ingin memisahkan kita serta menghancurkan pernikahan kita akan MENERIMA KARMANYA.
Leluhur Bali tidak buta. Karma akan tiba," tulis Nora.
Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak
Diberitakan Tribunnews.com, kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Namun dalam sidang beberapa waktu lalu, permohonan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang, I Wayan Gendo Suardana meminta jawaban soal permohonan penangguhan penahanan terhadap Jerinx SID.
Baca: Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Jerinx Kembali ke Penjara
Baca: Sidang Akan Digelar Offline, Jaksa Ingatkan Jerinx untuk Tertibkan Fans dan Pendukungnya
"Masih terkait dengan permohonan penangguhan penahanan mohon untuk diberikan jawaban."
"Mungkin sudah dirundingkan oleh yang mulia," tutur I Wayan Gendo Suardana dalam sidang, Selasa (6/10/2020).
Kemudian Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menerangkan Jerinx SID masih dibutuhkan terkait pemeriksaan perkasa.
Sehingga diputuskan bahwa suami Nora itu tetap berada di dalam tahanan.
"Yaa karena masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkaranya, dan dipandang masih tetap berada di tahanan," terang Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Agar lebih jelas, I Wayan Gendo Suardana pun memastikan bahwa permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID ditolak.
"Ditolak berarti yang mulia?," ucap I Wayan Gendo Suardana.
Langsung Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi membenarkan ucapan dari kuasa hukum Jerinx SID.
Diketahui, sejak awal memang I Wayan Gendo Suardana mengajukan permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID.
Baca: Eksepsi Pihak Jerinx Ditolak Majelis Hakim, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Baca: Janji Setia Nora Alexandra Jelang Sidang Jerinx SID, Yakinkan Suaminya Tak Akan Kesepian
Permohonan itu bertujuan agar kliennya dapat menjalani sidang secara langsung atau offline.
Meski demikian, pihak Majelis Hakim pun memutuskan sidang selanjutnya akan diadakan secara langsung.
Berdasarkan rencana, sidang selanjutnya akan diadakan pekan depan.
Keputusan tersebut diambil tanpa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID.
(Tribunnews.com/Febia Rosada/Bayu Indra Permana)