Sehingga Ramdan menyampaikan permintaan tersebut agar bisa menghadirkan saksi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dan kami takut faktanya berbeda antara yang dituliskan dalam BAP dengan fakta persidangan."
"Oleh karena itu tadi kami sampaikan kepada hakim untuk bisa dihadirkan melalui Jaksa Penuntut Umum," tutur Ramdan.
Untuk memenuhi permintaan pihak Vicky Prasetyo, JPU meminta waktu selama satu minggu.
"Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu untuk memenuhi itu semua," ucapnya.
Dalam menyelesaikan kasus ini, pihak Vicky Prasetyo akan mengambil langkah selanjutnya.
Di mana ia akan menghadirkan sejumlah saksi yang mampu menguatkan pembelaan Vicky Prasetyo.
"Langkah selanjutnya kami akan menghadirkan pula saksi-saksi yang tentunya akan menguatkan dalil kami melakukan pembelaan."
"Baik itu secara teori hukum, secara teori norma, dan nanti ada saksi fakta lainnya," tandas Ramdan.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)