TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengungkapkan bahwa tudingan Angel Lelga terhadap kliennya tak mampu dibuktikan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (7/10/2020).
Ditemui dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Angel Lelga, Ramdan beri keterangan ini.
Baca: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Akui Puas dan Senang atas Keterangan Saksi Ahli Pidana
Ia menuturkan bahwa Vicky Prasetyo membantah tudingan bahwa sempat mengundang media saat melakukan penggerebekan.
Diketahui beberapa waktu lalu, mantan tunangan Zaskia Gotik ini menggerebek Angel Lelga yang masih berstatus sebagai istri.
Di malam itu, ditemukan bahwa Angel Lelga tengah bersama dengan seorang laki-laki bernama Fiki Alman.
Bahkan saat beberapa wartawan dihadirkan sebagai saksi, Ramdan mengaitkan dengan keterangan ahli.
Ia menemukan bahwa memang tidak ada bukti yang menyatakan Vicky Prasetyo mengundang media dalam penggerebekan.
"Saya juga sudah jelaskan satu hal bahwa memang tidak pernah ada wartawan diundang oleh Vicky untuk meliput."
"Ketika wartawan kemarin ditanya saya kaitkan dengan keterangan ahli, bahwa memang tidak ada tindakan Vicky itu mengundang," terang Ramdan.
Selain itu, Ramdan juga menerangkan bahwa tudingan pihak Angel Lelga tidak mampu dibuktikan dalam persidangan.
Atau Vicky Prasetyo yang disebutkan seharusnya bisa mencegah wartawan untuk tidak melakukan peliputan.
Baca: Kuasa Hukum Anggap Tindakan Penggerebekan Vicky Prasetyo Benar Secara Moral
Baca: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Puas dengan Keterangan Saksi Ahli Pidana
Ramdan mengatakan kliennya tidak memiliki kewajiban untuk hal itu karena memang tak mengundang media.
Tak sampai di situ, Vicky Prasetyo juga mengungkapkan ia tidak meminta untuk menyebarluaskan kondisi malam itu.
"Tidak mampu dibuktikan tindakan Vicky mengundang wartawan atau sekali lagi tadi tidak mencegah."
"Tidak ada kewajiban karena memang Vicky tidak minta diliput dan Vicky tadi sudah menjelaskan tidak minta untuk disebarluaskan," tambahnya.
Setelah menjalani beberapa proses sidang, Ramdan mengatakan laporan soal pencemaran nama baik dan fitnah tidak terbukti.
Bahkan dengan sejumlah bukti dan saksi yang dihadirkan, tudingan tersebut dapat dipatahkan.
"Jadi jelas konteks pencemaran nama baik, fitnah, dan sebagainya kami yakin tidak terbukti dan mampu dipatahkan."
"Saksi ahli ini bener dia menjelaskan dalam konteks secara keilmuan bukan secara emosional harus menjatuhkan Vicky," jelas Ramdan.
Selama proses persidangan berlangsung, Ramdan menuturkan hanya dua saksi yang menyatakan bahwa Vicky Prasetyo bersalah.
Selain dua saksi itu, tidak ada yang memberatkan kliennya dalam menjalani kasus ini.
"Dan ini hanya dua saksi itu aja, saksi Angel sama Fiki Alman yang mengatakan iya Vicky bersalah dalam konteks yang memberatkan," imbuhnya.
Dalam persidangan kali ini, pihak Vicky Prasetyo juga meminta agar semua saksi dapat dihadirkan secara langsung.
Baca: Vicky Prasetyo Pernah Modusi Kekasih Sule, Raffi Ahmad: Lo Mau Ngapain ke Apartemen Nathalie?
Baca: Tetap Syuting di Masa Pandemi Covid-19, Vicky Prasetyo Rasakan Bedanya
Sehingga Ramdan sebagai kuasa hukum mampu menggali keterangan saksi lebih dalam.
"Kami merasa harus dihadirkan secara keseluruhan saksi-saksi yang ada di dalam berkas."
"Jangan sampai ada satu yang hanya dibacakan, karena kalau konteks dibacakan kami tidak memiliki kesempatan untuk mengulik lebih dalam," ungkap Ramdan.
Ia juga takut apabila ada perbedaan antara keterangan yang dituliskan oleh saksi dalam berita acara pemeriksaan atau BAP dengan di persidangan.
Sehingga Ramdan menyampaikan permintaan tersebut agar bisa menghadirkan saksi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dan kami takut faktanya berbeda antara yang dituliskan dalam BAP dengan fakta persidangan."
"Oleh karena itu tadi kami sampaikan kepada hakim untuk bisa dihadirkan melalui Jaksa Penuntut Umum," tutur Ramdan.
Untuk memenuhi permintaan pihak Vicky Prasetyo, JPU meminta waktu selama satu minggu.
"Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu untuk memenuhi itu semua," ucapnya.
Dalam menyelesaikan kasus ini, pihak Vicky Prasetyo akan mengambil langkah selanjutnya.
Di mana ia akan menghadirkan sejumlah saksi yang mampu menguatkan pembelaan Vicky Prasetyo.
"Langkah selanjutnya kami akan menghadirkan pula saksi-saksi yang tentunya akan menguatkan dalil kami melakukan pembelaan."
"Baik itu secara teori hukum, secara teori norma, dan nanti ada saksi fakta lainnya," tandas Ramdan.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)