Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengaku tindakan penggerebekan yang dilakukan kliennya itu adalah benar.
Ia merasa tindakan yang dilakukan Vicky adalah bentuk penegakam moral.
Dari keterangan sederet saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Ramdan semakin yakin bahwa kliennya itu tak bersalah.
"Satu keyakinan tadi bahwa kami semakin hari semakin yakin seyakin-yakinnya kalo yang namanya kebenaran akan hadir pada saatnya dan kebenaran tidak akan melupakan yang namanya sisi-sisi fakta yang memang hari ini kita ungkap," ujar Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Baca: Reaksi Vicky Prasetyo Tanggapi Pernyataan Angel Lelga soal Kejelekannya
"Kami yakin mudah-mudahan tanpa mendahului kehendak tuhan, Vicky Prasetyo tindakan dia adalah tindakan yang benar secara moral, secara etika," terangnya.
Penggerebekan yang dilakukan Vicky kepada Angel Lelga yang berdua dengan Fiki Alman disebut tindakan menjaga etika dan moral masyarakat Indonesia
"Itu untuk menjaga masyarakat agar tidak terjadi kumpul kebo atau perzinahan dan sebagainya," ucap Ramdan.
Baca: Vicky Prasetyo Putus Komunikasi dengan Angel Lelga Pasca Berpisah, Akui Tidak Trauma Jalin Hubungan
"Ini adalah bagian dari menjaga etika dan moral kita orang Indonesia bukan orang Eropa yang dibolehkan untuk melakukan hal seperti itu," tuturnya.
Sekedar info, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan kepada Angel Lelga di kediamannya pada tahun 2018. Saat penggerebekan didapati Angel tengah berduaan dengan Fiki Alman di dalam kamar.
Namun, karena tindakannya itu Vicky justru dilaporkan Angel Lelga dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.