"Ketika SP3 dijadikan satu dasar untuk mempidanakan orang, ini adalah produk administrasi bukan alat bukti," tandas Ramdan.
Selain itu, Ramdan juga menuturkan bahwa Vicky Prasetyo membantah tudingan bahwa sempat mengundang media saat melakukan penggerebekan.
Bahkan saat beberapa wartawan dihadirkan sebagai saksi, Ramdan mengaitkan dengan keterangan ahli.
Ia menemukan bahwa memang tidak ada bukti yang menyatakan Vicky Prasetyo mengundang media dalam penggerebekan.
"Saya juga sudah jelaskan satu hal bahwa memang tidak pernah ada wartawan diundang oleh Vicky untuk meliput."
"Ketika wartawan kemarin ditanya saya kaitkan dengan keterangan ahli, bahwa memang tidak ada tindakan Vicky itu mengundang," terang Ramdan.
Selain itu, Ramdan juga menerangkan bahwa tudingan pihak Angel Lelga tidak mampu dibuktikan dalam persidangan.
Atau Vicky Prasetyo yang disebutkan seharusnya bisa mencegah wartawan untuk tidak melakukan peliputan.
Ramdan mengatakan kliennya tidak memiliki kewajiban untuk hal itu karena memang tak mengundang media.
Tak sampai di situ, Vicky Prasetyo juga mengungkapkan ia tidak meminta untuk menyebarluaskan kondisi malam itu.
Baca: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Puas dengan Keterangan Saksi Ahli Pidana
Baca: Lesti dan Rizky Billar Didesak Segera Nikah, Vicky Prasetyo Ikut Komentar: Biar Nikmati Masa Remaja
"Tidak mampu dibuktikan tindakan Vicky mengundang wartawan atau sekali lagi tadi tidak mencegah."
"Tidak ada kewajiban karena memang Vicky tidak minta diliput dan Vicky tadi sudah menjelaskan tidak minta untuk disebarluaskan," tambahnya.
Setelah menjalani beberapa proses sidang, Ramdan mengatakan laporan soal pencemaran nama baik dan fitnah tidak terbukti.
Bahkan dengan sejumlah bukti dan saksi yang dihadirkan, tudingan tersebut dapat dipatahkan.