"Jadi jelas konteks pencemaran nama baik, fitnah, dan sebagainya kami yakin tidak terbukti dan mampu dipatahkan."
"Saksi ahli ini bener dia menjelaskan dalam konteks secara keilmuan bukan secara emosional harus menjatuhkan Vicky," jelas Ramdan.
Selama proses persidangan berlangsung, Ramdan menuturkan hanya dua saksi yang menyatakan bahwa Vicky Prasetyo bersalah.
Selain dua saksi itu, tidak ada yang memberatkan kliennya dalam menjalani kasus ini.
"Dan ini hanya dua saksi itu aja, saksi Angel sama Fiki Alman yang mengatakan iya Vicky bersalah dalam konteks yang memberatkan," imbuhnya.
Dalam menyelesaikan kasus ini, pihak Vicky Prasetyo akan mengambil langkah selanjutnya.
Di mana ia akan menghadirkan sejumlah saksi yang mampu menguatkan pembelaan Vicky Prasetyo.
"Langkah selanjutnya kami akan menghadirkan pula saksi-saksi yang tentunya akan menguatkan dalil kami melakukan pembelaan."
"Baik itu secara teori hukum, secara teori norma, dan nanti ada saksi fakta lainnya," pungkas Ramdan.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)