TRIBUNNEWS.COM - Axel Djody Gondokusumo, putra Ayu Azhari divonis 8 bulan penjara terkait kasus jual beli senjata ilegal.
Vonis itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Vonis tersebut juga berlaku kepada oknum lain yang terlibat. Akan tetapi untuk Munakro divonis sembilan bulan penjara.
“Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (di penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan,” kata hakim dalam sidang, Kamis.
Putra Ayu Azhari terseret dalam kasus tersebut karena sebagai perantara peredaran senjata api (senpi) ilegal.
Baca: Dituding Hamil Duluan Karena Baru 3 Bulan Menikah, Ayu Azhari Pasang Badan Bela Rahma Azhari
Diketahui, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait dugaan jual beli senjata api ilegal.
Penangkapan Axel Djody bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.
Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 yang kemudian viral.
Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu. Ia diciduk saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kemudian, Axel Djody Gondokusumo dituntut satu tahun penjara oleh jaksa atas kasus tersebut, dalam sidang yang digelar pada 10 September lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putra Ayu Azhari, Axel, Divonis 8 Bulan Penjara atas Kasus Senpi Ilegal