Laporan Wartawan Warta Kota, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Dwi Sasono (40) divonis atau dihukum enam bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis enam bulan rehabilitasi tersebut karena hakim menganggap Dwi Sasono bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengonsumsi narkotika jenis ganja, untuk dikonsumsi sendiri.
Kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus dan Aris Marasabessy mengatakan kliennya sangat bahagia menerima vonis enam bulan rehabilitasi.
"Mas Dwi bersyukur ya. Karena ini berkat dukungan semuanya, termasuk istri tercinta, mba Widi Mulia," kata Aris Marasabessy usai jalani sidang Dwi Sasono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Baca: Aktor Dwi Sasono Mengaku Bahagia Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
Sidang putusan Dwi Sasono berlangsung secara virtual. Dwi menjalani sidang dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Sementara Jaksa, Kuasa hukum Dwi Sasono, dan Hakim menjalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Sopan Selama Sidang Jadi Pertimbangan Majelis Hakim Berikan Rehabitasi untuk Aktor Dwi Sasono
Aris menegaskan kalau Dwi menerima putusan majelis hakim dengan kebahagiaan, karena merasa mendapatkan keadilan dari fakta-fakta persidangan.
"Mba Widi tidak pernah berhenti mendukung mas Dwi dalam proses hukumnya," ucapnya.
Aris menegaskan, Widi Mulia tidak pernah berhenti mendampingi suaminya menjalani proses sidang dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Ya, setiap persidangan mulai dr sidang pertama sampai terakhir, mbak Widi tidak pernah absen untuk datang mendampingi beliau (Dwi Sasono) dalam persidangan," jelasnya.
Baca: BREAKING NEWS: Dwi Sasono Divonis Enam Bulan Rehabilitasi
Lebih lanjut, Dwi Sasono masih menanti tujuh hari agar vonis hakim berkekuatan tetap, karena menunggu langkah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tinggal menunggu jaksa aja nanti gimana. Kalau jaksa banding, pasti akan kami hadapi," ujar Aris Marasabessy.