TRIBUNNEWS.COM - Dwi Sasono baru saja menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (8/10/2020).
Berdasarkan hasil sidang tersebut, Dwi Sasono divonis menjalani enam bulan rehabilitasi dipotong masa tahanan.
Hal itu berarti dalam waktu dekat Dwi Sasono akan segera menghirup udara bebas.
Kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa kliennya tak memiliki riwayat sebagai 'pecandu' obat-obatan terlarang.
"Ketergantungan itu kan udah dibahas di hasil asesmen itu bahwa beliau tidak ada ketergantungan."
"Jadi, istilahnya itu pemakai reaksional," ungkap Muhammad Firdaus saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).