News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Dwi Sasono Tegaskan Kliennya Bukan Pecandu Narkoba

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dwi Sasono ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Dwi Sasono baru saja menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (8/10/2020).

Berdasarkan hasil sidang tersebut, Dwi Sasono divonis menjalani enam bulan rehabilitasi dipotong masa tahanan.

Hal itu berarti dalam waktu dekat Dwi Sasono akan segera menghirup udara bebas.

Kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa kliennya tak memiliki riwayat sebagai 'pecandu' obat-obatan terlarang.

"Ketergantungan itu kan udah dibahas di hasil asesmen itu bahwa beliau tidak ada ketergantungan."

"Jadi, istilahnya itu pemakai reaksional," ungkap Muhammad Firdaus saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

Muhammad Firdaus, kuasa hukum Dwi Sasono saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini