Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penuntut Umum (JPU) batal membacakan tuntutannya kepada terdakwa Vanessa Angel (28), dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (12/10/2020).
Usai sidang, JPU bernama Rumata angkat bicara. Ia mengaku draft tuntutannya belum rampung, sehingga ia meminta hakim menunda sidang pembacaan tuntutan.
"Karena ini perkara yang menarik perhatian, makanya perlu disusun tuntutan sedetail mungkin," kata Rumata.
Rumata menambahkan, membuat tuntutan secara detil agar tidak memberikan Vanessa ruang untuk mengajukan keberatan, atas tuntutan yang dibacakan.
"Kalau seorang publik figur harus lebih detail, mengenai pertimbangan-pertimbangan yang kita sampaikan dalam tuntutan. Makannya saya minta Majelis untuk diundur," ucapnya.
Baca juga: Vanessa Angel dan Suami Kini Jualan Kebab, Bibi Ardiansyah: Jualan Baju Nggak Laku
Baca juga: Vanessa Angel Mengaku Sakit, Kuasa Hukum Menduga karena ASI-nya Bermasalah
Rumata menegaskan bahwa pihaknya siap membacakan tuntutan kepada Vanessa Angel dalam waktu yang sudah disediakan Majelis Hakim, yakni pada Kamis (15/10/2020).
"Mudah-mudahan hari Kamis bisa dibacakan," ujar Rumata.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Dalam kasusnya, Vanessa Angel dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Oleh karenanya, Vanessa Angel diancam dengan hukuman penjara paling tinggi lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100 juta.