News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Sidang Tatap Muka Jerinx Besok Memasuki Agenda Pembuktian, Pelapor Ketua IDI Bali akan Bersaksi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora Alexandra masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Setelah beberapa kali sidang secara online, mulai Selasa (13/10/2020) besok, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) akan digelar secara tatap muka atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sidang besok memasuki agenda pembuktian, yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu akan menghadirkan tiga saksi, satu di antaranya adalah saksi pelapor.

"Besok ada tiga saksi yang dihadirkan tim penuntut umum," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (JPU) I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

Ditanya siapa nama ketiga saksi yang dihadirkan di persidangan, Eka Widanta enggan menyebutkan.

"Nanti lihat di persidangan saja, siapa saja saksi yang dihadirkan tim penuntut umum," ucap jaksa yang juga ditunjuk ikut menangani perkara Jerinx ini.

Menurut sumber di internal kejaksaan, dari ketiga saksi yang dihadirkan satu di antaranya adalah pelapor.

Dalam perkara ini Jerinx dilaporkan oleh Ketua IDI Bali, dr Gede Putra Suteja.

"Besok Pelapornya akan dihadirkan di persidangan sebagai saksi untuk dimintai keterangannya," ungkap sumber yang enggan namanya disebutkan.

Sementara itu, mengenai penjemputan dan pengamanan Jerinx, Eka menyatakan, jaksa akan menjemput suami Nora Alexandra itu di Rutan Polda Bali.

"Kita jemput paginya di Rutan Polda Bali lalu bawa ke pengadilan, karena sidangnya mulai jam 10 pagi. Mengenai pengamanan akan dikawal pihak kepolisian dari Polda Bali, dan kami sudah berkoordinasi," tegasnya.

Baca juga: Pekan Depan Jerinx Sidang Tatap Muka, PN Denpasar Batasi 130 Orang, Pegunjung Bakal Diseleksi

Hakim Kabulkan Permohonan Jerinx Gelar Sidang Tatap Muka

Sebelumnya diberitakan, harapan terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) agar sidang berlangsung secara offline atau tatap muka dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Demikian satu di antara putusan sela majelis hakim dalam sidang lanjutan secara online, Selasa (6/10/2020).

Majelis hakim telah bersikap dan menyatakan sidang berikutnya, Selasa (13/10/2020) digelar secara tatap muka langsung atau offline.

Ketua PN Denpasar, Sobandi menyatakan, dalam putusan sela majelis hakim bersikap bahwa sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa akan dilakukan secara tatap muka atau offline.

"Kita sama-sama mendengar pertimbangannya untuk lebih efektif mendapatkan kebenaran materil. Baik penuntut umum, penasihat hukum, terdakwa maupun majelis hakim," kata Sobandi, Selasa (6/10/2020).

Untuk persiapan pengamanan sidang tatap muka pekan depan, Sobandi akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI.

"Dalam mendukung keputusan majelis hakim ini kami akan berkoordinasi dengan pihak keamanan. Polisi dari Polda dan Polres maupun TNI atau dengan pemda mengenai ini (keamanan) agar protokol kesehatan tetap dijalankan di persidangan offline," tegasnya.

Sobandi memberikan catatan bahwa nanti ada pembatasan jumlah pengunjung yang boleh datang ke PN Denpasar.

"Pengadilan hanya menampung 130 pengunjung sidang atau tamu. Sebanyak 90 orang bisa duduk di halaman luar ruang sidang, 40 orang terbagi di beberapa ruang sidang. Semua harus mematuhi protokol kesehatan. Mengenakan masker, jaga jarak, cuci tangan. Kami juga siapkan alat pengukur suhu," jelasnya.

Sobandi mempersilakan pendukung Jerinx masuk ke pengadilan.

Sidang Jerinx Selasa (6/10/2020) kembali digelar virtual (Tagkap layar youtube PN Denpasar)

"Termasuk pendukung Jerinx, siapapun bukan hanya pendukung Jerinx silakan masuk ke pengadilan. Tapi hanya 130 orang saja. Jadi kami akan seleksi dari depan. Mungkin kami akan tutup supaya ada pembagian tanda pengenal untuk 130 orang," lanjut Sobandi.

Menurut dia, persidangan Jerinx selanjutnya akan digelar di Ruang Cakra PN Denpasar.

"Untuk ruang sidang persidangan Jerinx dibatasi hanya untuk 20 sampai 25 orang. Itu sudah termasuk majelis hakim, penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukumnya serta saksi," ujar Sobandi.

"Persidangan pemeriksaan saksi tidak akan disiarkan langsung. Tapi boleh disaksikan di ruang sidang," imbuhnya.

Agenda lanjutan sidang Jerinx kembali digelar Selasa 13 Oktober 2020. Sidang pekan depan mengagendakan pembuktian pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Tak Sabar Bertemu Ketua IDI Bali, Jerinx: Saya Ingin Tahu Mata Orang yang Ingin Memenjarakan Saya

Penangguhan Penahanan

Majelis hakim PN Denpasar menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Jerinx.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjawab pertanyaan penasihat hukum seusai membacakan putusan sela di persidangan yang digelar secara online, Selasa (6/10/2020).

"Izin Yang Mulia, masih terkait permohonan kami mengenai penangguhan penahanan.

Ini kan sidang hampir berjalan dua bulan. Kami kira juga Yang Mulia sudah melakukan musyawarah.

Mohon diberikan jawaban terkait penangguhan penahanan Yang Mulia," tanya I Wayan "Gendo" Suardana selaku ketua tim penasihat hukum Jerinx.

Hakim menegaskan menolak pengajuan penangguhan penahanan Jerinx.

jerinx saat berbicara ke awak media dari dalam mobil tahanan, Kamis (1/10/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

"Karena masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkaranya dan hingga saat ini dipandang masih tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Adnya Dewi.

"Ditolak begitu Yang Mulia?," tanya Gendo kembali.

"Ya. Itu pendapat dari majelis hakim. Demikian sidang ditutup," jawab Adnya Dewi lalu mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Seusai menjalani sidang online dari kantor Ditreskrimsus Polda Bali, kemarin, terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menyampaikan beberapa hal kepada awak media.

Pertama, Jerinx mewakili istri dan keluarganya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi karena telah mengabulkan permintaannya untuk melaksanakan sidang offline di PN Denpasar.

"Karena proses mencari kebenaran hukum yang adil tidak bisa semata-mata diterjemahkan dengan teknologi," kata Jerinx sebelum dikembalikan ke rutan Polda Bali.

Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Jerinx Kembali ke Penjara

Kedua, Jerinx hingga saat ini tidak merasa bersalah atau mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang membuatnya harus mendekam di sel tahanan Polda Bali.

"Saya bukan politisi, yang saya lakukan murni untuk kepentingan umum, karena saya menerima ribuan aduan dari masyarakat lewat instagram saya. Saya juga membaca banyak berita tentang rakyat yang dirugikan," kata Jerinx.

Ketiga, Jerinx mengaku tidak sabar menjalani sidang offline di PN Denpasar untuk bertemu dengan orang yang melaporkannya ke polisi, yakni Ketua IDI Bali, dr I Gede Putra Suteja.

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menemui wartawan seusai menjalani sidang di Polda Bali, Selasa (22/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Jerinx meminta dr Putra Suteja menatap langsung matanya untuk menilai apakah dirinya orang jahat atau tidak.

"Kepada bapak dokter Putra Suteja, saya tidak kenal Anda, saya tidak punya masalah pribadi dengan Anda, saya tidak sabar ingin bertemu Anda di pengadilan.

Saya ingin tahu mata orang yang ingin memenjarakan saya itu seperti apa karena mata adalah jendela dari hati," kata drummer grup Band Superman Is Dead (SID) tersebut.(CAN)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Besok Sidang Jerinx Digelar Offline, Tim Jaksa Hadirkan Tiga Saksi, Salah Satunya Pelapor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini