News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba

10 Tahun Lebih Pakai Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Tio Pakusadewo Kini Dalam Proses Hijrah

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis senior Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tio Pakusadewo diketahui sudah lebih10 tahun lebih mengalami ketergantungan terhadap narkoba.

Selama itu, Tio Pakusadewo sudah dua kali ditangkap pihak berwajib.

Santrawan Paparang, sebagai kuasa hukum, mengatakan Tio Pakusadewo dalam tahap hijrah ke arah yang lebih baik. Makanya, Tio butuh rehabilitasi.

"Pada beberapa waktu lalu kan beliau itu sudah pernah (pakai narkoba), diajukan ke rehabilitasi medis. Kalau dengar dari berita, cerita fakta beliau menyampaikan sudah 10 tahun beliau," ucap Santrawan Paparang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

"Selama 10 tahun beliau tersiksa dengan barang haram ini. Jadi itu kesempatan beliau mau hijrah jadi baik sebenarnya harus diapresiasi dari pihak-pihak, jadi jangan dia dihalangi bahwa pengguna hanya untuk diri sendiri," tuturnya.

Baca juga: Minta Tio Pakusadewo Segera Direhabilitasi, Kuasa Hukumnya Singgung Kasus Narkoba Raffi Ahmad

Santrawan menganggap kliennya itu adalah korban dan bukanlah penjagar yant harus mendekam di tahanan. Oleh karenanya ia meminta pihak kepolisian segera memindahkan Tio ke rehabilitasi.

Santrawan Paparang kuasa hukum dari Tio Pakusadewo ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Kami sudah jelaskan panjang lebar bahwa dia korban. Kejahatan untuk diri sendiri, merugikan diri sendiri, pada prinsipnya bukan disebut sebagai kejahatan," bebernya

Sidang ke dua perkara Tio Pakusadewo baru saja digelar dengan agenda pembacaan eksepsi, sebelumnya Tio didakwa dengan pasal dugaan jual beli narkotika.

Ini menjadi kali ke dua Tio tersandung kasus narkotika setelah sebelumnya tahun 2017 dan mendapat vonis 9 bulan masa rehabilitasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini