Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Vanessa Angel (28) dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dalam kasus kepemilikan psikotropika, itu berlangsung di PN Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
Vanessa Angel dinyatakan JPU terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika berupa 20 butir pil xanax.
Setelah JPU membacakan tuntutannya, Vanessa ditanyakan oleh hakim apakah akan mengambil langkah pledoi atau tidak.
Baca juga: Reaksi Vanessa Angel Dengar Tuntutan Jaksa 6 Bulan Penjara
Baca juga: Vanessa Angel Blak-blakan Soal Urusan Ranjang dengan Bibi Ardiansyah Semenjak Kehadiran Anak
"Saya mengajukan pledoi atau pembacaan nota pembelaan yang mulia," kata Vanessa Angel.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada penasihat hukum Vanessa Angel, soal langkah pledoi tersebut.
Baca juga: Anak Jadi Alasan Jaksa Meringankan Tuntutan Hukuman Bagi Vanessa Angel
"Terdakwa dan penasihat hukum akan melakukan pledoi," ucap kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara.
Kemudian, hakim menunda persidangan hari ini dan akan melanjutkannya lagi pada Senin (26/10/2020) dengan agenda pembacaan nota pembelaan Vanessa Angel.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Dalam kasusnya, Vanessa Angel dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.