News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Bayi Vanessa Angel Ikut Dengar Tuntutan Jaksa, Mata Vanessa Angel Berkaca-kaca, Tak Ingin Berpisah

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntutan 6 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus narkoba yang menjeratnya memunculkan kekhawatiran pada Vanessa Angel. Ia ingat anaknya yang masih bayi.

Bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel awalnya terlihat tidak bersedih, setelah mendengar tuntutan JPU.

Vanessa Angel terlihat tidak menangis usai jalani sidang pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

Namun, usai sidang istri Bibi Ardianysah ini tak bisa menahan rasa sedihnya.

Dalam tuntutannya, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Angel selama enam bulan kurungan penjara.

Baca juga: Kesulitan Finansial, Vanessa Angel Cemaskan Anaknya

Baca juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel: Semoga Aku dan Anakku Tidak Dipisahkan

Bibi Ardiansyah, suami Vanessa Angel menggendong sang buah hati ikut hadir pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Menyatakan bahwa terdakwa Vanessa Angel bersalah dan meyakinkan, tanpa hak memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter ," kata JPU didalam persidangan.

"Menuntut terdakwa Vanesaa Angel dengan kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta," tambahnya.

Kemudian, Jaksa meminta barang bukti berupa psikotropika jenis Xanax Aprazolam dan satu buah handphone iPhone dirampas untuk negara dan dimusnahkan.

"Memerintahkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," ujar JPU.

Baca juga: Vanessa Angel Blak-blakan Soal Urusan Ranjang dengan Bibi Ardiansyah Semenjak Kehadiran Anak

Baca juga: Suami Vanessa Angel Jual Barang Berharga, Bibi Ardiansyah: Jujur Gue Belum Kuat Biayain Keluarga

Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan sang buah hati usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Berharap Tak Dipisahkan dengan Anak
Usai persidangan, Vanessa menyampaikan pendapatnya atas tuntutan JPU yang dirasa cukup ringan untuk ia hadapi.

Vanessa tak sendiri. Ia didampingi suaminya, Bibi Ardiansyah yang sambil menggendong anaknya Gala Sky Andriansyah.

Bayi Gala memang terlihat ada di ruangan sidang. Dia dipeluk dalam gendongan sang ayah.

"Saya cuma bisa berdoa semoga aku dan anak aku tidak di pisahkan," kata Vanessa Angel.

Vanessa menambahkan bahwa ia bersyukur karena tuntutan JPU seakan membuatnya merasa mendapatkan keadilan.

"Bagaimanapun aku seorang ibu," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Ketika ingin berkomentar lagi, Vanessa Angel ditarik oleh Bibi Ardiansyah untuk segera masuk kedalam mobil. Ia pun tidak lagi menanggapi tuntutan JPU.

"Udah ya udah ya," ujar Bibi Ardiansyah.

Tak hanya sekali bayi Gala menghadiri sidang Vanessa Angel.

Saat sang ibu disidang perdana pada Senin (31/8/2020) lalu, Vanessa Angel menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba.

Vanessa Angel terlihat mengenakan kemeja berwarna putih saat menghadiri sidang perdana.

Sedangkan sang suami tampak mengenakan kemeja berwarna hitam.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Bukan tanpa alasan Vanessa Angel membawa putranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Bibi Ardiansyah menyebut sang anak sedang sakit sehingga harus mereka bawa.

"Anak lagi sakit. Makanya dibawa (sidang)," kata Bibi Ardiansyah, seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari Tribun Seleb.

Orangtua Vanessa Angel juga ikut menemaninya menjalani sidang perdana.

Ibu sambung Vanessa Angel, Puput Sudrajat, bahkan tampak menggendong Gala Sky Ardiansyah selama sang anak menjalani sidang.

Vanessa Angel yang sempat stres jelang sidang justru dihampiri berita tak mengenakkan.

Ia disebut membawa sang anak sebagai modus agar terbebas dari jerat hukum.

Melihat pemberitaan di sebuah media tersebut, Bibi Ardiansyah geram.

Melalui akun Instagram pribadinya, Bibi Ardiansyah mengungkapkan rasa kesalnya.

Ia mengunggah cuplikan pemberitaan soal Vanessa Angel yang membuatnya geram.

Bibi Ardiansyah ingin mencari tahu siapa yang membuat berita tersebut.

Suami Vanessa Angel ini bahkan mengancam akan menyambangi rumah si pembuat berita.

Ia pun menumpahkan amarahnya melalui keterangan video yang diunggahnya ini.

Vanessa Angel bersama penasihat hukumnya saat hendak mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Ajukan Pledoi
Arjana Bagaskara, kuasa hukum Vanessa Angel, angkat bicara soal tuntutan tersebut.

"Jadi kami nanti akan membacakan pledoi atau nota pembelaan, pada Senin (26/10/2020)," kata Arjana Bagaskara usai sidang Vanessa Angel, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

Menurut Arjana, mengambil langkah mengajukan pledoi atau nota pembelaan dikarenakan adalah hak untuk Vanessa melakukannya.

"Kita sudah dengar tuntutan Jaksa dan kita percaya pasti yang paling adil untuk Vanessa. Karena intinya, kami yakin putusan akan lebih baik lagi kepada klien kami," ucapnya.

"Ya pledoi adalah hak yang normatif," tambahnya.

Mengajukan pledoi atau nota pembelaan, diakui Arjana bukan bermaksud tidak menerima atas tuntutan JPU, yang dinilai sangat ringan atas kasus Vanessa Angel.

"Karena beliau (Vanessa Angel) tidak bisa di pisahkan oleh anaknya dan beliau seorang ibu yang memberikan kasih sayang kepada anaknya, seperti yang dituangkan Jaksa dalam Tuntutannya," ujar Arjana Bagaskara.

Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Perjalanan Kasus Vanessa Angel
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.

Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).

Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.

Dalam kasusnya, Vanessa Angel dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Oleh karenanya, Vanessa Angel diancam dengan hukuman penjara paling tinggi lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini