TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan rilis terkait publik figur berinisial RR yakni Renald Ramadhan yang terjerat kasus narkoba.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (19/10/2020).
Ketika ditemui, Kombes Pol Yusri membenarkan bahwa sosok RR adalah seorang artis ibu kota.
Baca juga: Pesinetron Renald Ramadhan, Dikabarkan Tersandung Kasus Narkoba, Ini Sosoknya
Renald Ramadhan ditangkap sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu.
"Berhasil menangkap salah satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu."
"Memang yang bersangkutan adalah public figure, inisialnya adalah R," tutur Kombes Pol Yusri.
Renald Ramadhan disebutkan diamankan oleh pihak kepolisian, Kamis (15/10/2020) pukul 18.30 WIB.
Ia dibekuk di sebuah hotel di daerah Depok, Jawa Barat.
"Waktu kejadian sekitar hari Kamis yang lalu tanggal 15 pukul 18.30 WIB."
"Di daerah Sawangan, Golf Hotel di lantai 2 Depok, Jawa Barat," tambahnya.
Saat diamankan, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti termasuk narkotika jenis sabu.
Kombes Pol Yusri menjelaskan, sekira ada 0,4 gram sabu yang terbagi ke dalam tiga plastik kecil.
Baca juga: Dulu Sindir Rizky Billar karena Ia Kalah Tenar, Kini Renald Ramadhan Malah Viral karena Narkoba
Baca juga: Potret Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Rayakan 6 Tahun Pernikahan ke Labuan Bajo, Ada Baim Wong
Selain itu, juga disita sejumlah barang bukti yang lain seperti ponsel serta uang.
"Berhasil mengamankan tersangka, kemudian barang bukti yang kita temukan ada beberapa plastik klip."
"Totalnya sekitar 0,4 gram sabu-sabu beserta ada barang bukti yang lain, seperti handphone dan uang," terang Kombes Pol Yusri.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Yusri pun menerangkan kronologi singkat penangkapan Renald Ramadhan.
Di mana pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat beberapa hari sebelum penangkapan.
"Kronologi singkatnya saja bahwa memang sejak tanggal 13 yang lalu tim ini mendapatkan informasi dari masyarakat."
"Kemudian didalami, ada orang yang memang sering menggunakan sabu-sabu di tempat tersebut," imbuhnya.
Lanjut, selama tiga hari pihak kepolisian melakukan pendalaman hingga akhirnya mengamankan artis sinetron Dari Jendela SMP itu.
Selain sabu, ponsel, serta uang, pihaknya juga menyita alat hisap untuk mengonsumsi sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Renald Ramadhan mengakui membeli sabu seharga Rp 400 ribu.
"Selama tiga hari didalami oleh tim baru tanggal 15 ini menggeledah dan menemukan tersangka juga barang bukti plus alat hisapnya."
"Dari hasil pemeriksaan intrograsi awal, dia memang membeli sabu-sabu seharga Rp 400 ribu dari seseorang inisialnya P," jelas Kombes Pol Yusri.
Baca juga: Taqy Malik Nikahi Serell Thalib, Salmafina Sunan Geram: Gue Kira Beban Gue Ilang Dia Nikah
Baca juga: Sunan Kalijaga Tulis Sindiran Pedas setelah Taqy Malik Menikah: Jangan Cemen Lari dari Permasalahan
Kombes Pol Yusri mengatakan untuk kasus ini, tersangka tidak akan dihadirkan saat pembacaan rilis.
Lantaran Renald Ramadhan saat ini masih dinyatakan sebagai anak di bawah umur.
Terkait itu, pemeriksaan dan sistem peradilan pun disebutkan akan berbeda.
"Kenapa saya tidak hadirkan di sini karena yang bersangkutan memang masih berusia 17 tahun lebih."
"Kemudian dari hasil introgasi juga bahwa memang yang bersangkutan ini sudah cukup lama membeli," lanjutnya.
Saat menjalani pemeriksaan, Renald Ramadhan mengaku sudah membeli sebanyak lima kali.
Kombes Pol Yusri menambahkan pembelian dilakukan pada pemasok yang berbeda-beda.
"Bahkan pengakuan awal dia sudah membeli sekitar lima kali ya di orang-orang yang berbeda."
"Makannya kami masih mendalami terus untuk pemasok lainnya, termasuk yang sekarang kita kejar," ungkap Kombes Pol Yusri.
Setelah diamankan, Renald Ramadhan juga telah menjalani tes urine.
Baca juga: Sempat Percaya Diri Sebut Rizky Billar Calon Suami, Lesty Kejora Mendadak Dapat Respons Menohok Ini
Kemudian dari hasil tes tersebut, Kombes Pol Yusri menuturkan sang aktor positif metamfetamin.
Dalam kasus ini, Renald Ramadhan akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dengan pengganti Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kemudian untuk tes urine, hasilnya adalah positif metamfetamin."
"Ini kemudian kita proses dan kita sangkakan di Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 di Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)