News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Pakai Sabu Buat Kuruskan Badan, Artis RR Pemain Dari Jendela SMP Terancam Penjara hingga 20 Tahun

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis berinisial RR diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

TRIBUNNEWS.COM - Artis berinisial RR diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pemain sinetron 'Dari Jendela SMP' tersebut ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/10/2020) pukul 18.30 WIB.

Dalam penangkapan di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,4 gram.

Baca juga: Pemain Dari Jendela SMP Ditangkap karena Narkoba, Ini Alasan Polisi Tak Hadirkan Artis RR saat Rilis

Baca juga: Fakta Baru Kasus Narkoba RR, Pemain Sinetron Dari Jendela SMP, Akui Konsumsi karena Ingin Kurus

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan alasan RR mengonsumsi sabu.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Senin (19/10/2020).

Kombes Yusri mengungkapkan, RR menggunakan sabu untuk menguruskan badan.

"Kalau keterangan awal untuk membuat badannya kurus," kata Yusri Yunus dalam konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020) siang.

Alasan RR menggunakan sabu ini pun sangat disayangkan Kombes Yusri.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak segala jenis penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, alasan mengonsumsi narkoba karena ingin kurus, adalah anggapan yang sangat keliru.

Artis berinisial RR diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Kami mengimbau, kami tidak segan-segan baik untuk pemakai atau pengedar, ini hal yang salah," ujar Yusri Yunus.

"Dia mengartikannya bahwa dia pakai sabu untuk buatnya kurus," sambungnya.

Atas kasus ini, RR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ini kita kenakan Pasal 114 KUHP ayat 1 sub 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini